Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigran Indonesia Berharap Dapat Suaka di AS

Kompas.com - 26/06/2012, 10:10 WIB

NEWARK, KOMPAS.com - Sekelompok orang Indonesia yang akan dideportasi dari AS berharap UU federal yang diajukan Senin (25/6) waktu setempat akan memungkinkan mereka untuk mengajukan kembali permohonan suaka di negara Paman Sam itu.

RUU yang diajukan Senator Frank Lautenberg dari New Jersey itu bertujuan untuk membantu sekelompok imigran Indonesia yang mengaku telah melarikan diri dari Indonesia karena mendapat penyiksaan berdasarkan agama. "Keluarga-keluarga Indonesia ini mencari perlindungan di negara kita demi menjaga keluarganya aman dari bahaya dan penganiayaan berdasarkan agama," kata Lautenberg. "Amerika memiliki sejarah panjang dalam melindungi pengungsi dari penganiayaan dan UU ini memberikan keluarga-keluarga ini kesempatan secara hukum untuk mencari suaka dan untuk terus berkontribusi bagi negara kita."
         
Kantor berita AP Selasa melaporkan, pemerintah AS mengizinkan ratusan warga Indonesia datang ke Amerika dengan visa turis - kebanyakan dari mereka datang pada 1996 hingga 2003 - ketika lebih dari 1.000 tempat ibadah dihancurkan kaum ekstrimis pasca jatuhnya Soeharto. Mereka kemudian menetap di New Jersey, New York, New Hampshire dan sejumlah tempat lain. Banyak dari mereka bekerja dan membangun keluarga di AS, termasuk beberapa orang memiliki anak kelahiran Amerika.
     
Namun, setelah serangan 11 September 2001 terjadi, para pria imigran berusia antara 16 hingga 65 tahun dari negara-negara mayoritas Islam yang telah memasuki AS dengan visa sementara diminta untuk mendaftar kepada pemerintah atau diklasifikasikan sebagai teroris buron.

Banyak dari mereka yang mendaftar tidak berharap akan dideportasi ke Indonesia. Namun mereka mendapati dirinya dalam status legal limbo karena telah melampaui batas waktu untuk mengajukan permohonan suaka di AS berdasarkan alasan penganiayaan agama.

RUU Lautenberg, dan legislasi DPR yang disponsori bersama oleh anggota DPR Partai Demokrat Carolyn Maloney dari New York dan Frank Pallone Jr dari New Jersey, tidak akan memberi mereka amnesti, tetapi memungkinkan mereka untuk kembali mengajukan permohonan suaka. DPRD New Jersey pekan lalu dengan suara bulat telah mengeluarkan sebuah resolusi yang mendukung UU Federal untuk membantu warga Indonesia itu.

Sementara itu, sembilan warga Indonesia di New Jersey yang telah mendapat perintah deportasi baru-baru ini telah berlindung di Reformed Church of Highland Park. Di sana, Pendeta Seth Kaper-Dale memberikan mereka tempat perlindungan. Kaper-Dale, yang telah mendorong UU Federal yang akan mengabulkan penangguhan hukuman bagi orang-orang Indonesia itu, mengatakan empat dari sembilan orang yang tinggal di dalam gereja itu punya anak warga negara AS.

Harold Ort, juru bicara Imigrasi dan Bea Cukai AS di New Jersey, mengatakan para pejabat imigrasi telah mempertimbangkan kelayakan kasus itu per individu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com