Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deklarasi Lembang Bagi ODHA

Kompas.com - 14/06/2012, 20:42 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com -- Sebanyak 80 peserta Musyawarah HIV/AIDS tingkat Jawa Barat yang datang dari 23 kabupaten/kota menghasilkan 12 poin yang mereka sebut sebagai Deklarasi Lembang. Deklarasi tersebut menyangkut berbagai isu terkait Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), yakni kebutuhan informasi dari pemerintah, hingga perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Musyawarah dilakukan di Cihideung, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, 12-14 Juni. Menurut Ketua Panitia Musyawarah HIV dan AIDS 2012, Eliyati mengungkapkan, acara tersebut juga menyadarkan beberapa peserta mengenai beberapa fakta terkait kondisi mereka. Salah satunya kekerasan terhadap perempuan ODHA ternyata tidak melulu berupa tindakan fisik saja.

"Umumnya hal itu disadari oleh rekan yang baru mengetahui status HIV-nya kurang dari setahun," kata Eliyati.

Musyawarah tersebut, lanjut Eliyati, bermanfaat untuk mempertemukan seluruh pemangku kepentingan terkait ODHA, LSM yang penduli terhadap isu HIV/AIDS, swasta, hingga pemerintah.

Dalam event tersebut juga diwarnai dengan pemberian penghargaan dari Rumah Cemara terhadap delapan individu yang berkontribusi terhadap penanggulangan HIV/AIDS di Jabar. Mereka adalah Haeruni (petugas laboratorium Klinik Teratai RS Hasan Sadikin), Tri Irwanda Maulana (Media Relation Officer Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Jabar), Pantjawidi Djuharmoko (Sekretaris Harian KPA Provinsi Jabar), Yayasan Spiritia, Gustaff H Iskandar dari Common Room, Dudu Samsudin (warga Gegerkalong Girang), Kumala Dewi (perwakilan Kick Andy Show), dan Cristopher Bandy (perwakilan Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia).

Berikut poin-poin dalam Deklarasi Lembang:

1. ODHA sepakat berperilaku hidup sehat, produktif, mandiri serta berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS.

2. Peningkatan ketersediaan akses dan layanan Obat Anti Retroviral (ARV) termasuk Pediatrik (ARV Anak) di Rumah Sakit Swasta serta Puskesmas khususnya di Rumah Sakit Umum Daerah di seluruh kabupaten/kota.

3. Terintegrasinya layanan kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi dengan layanan HIV & AIDS pada program PMTCT (Prevention Mother to Child Transmission) di Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Swasta, dan Puskesmas di seluruh kabupaten/kota.

4. Mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan dan memenuhi kebutuhan informasi dan edukasi terkait perlindungan pada perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan Hak Asasi Manusia terutama hak asasi perempuan dan anak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com