Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Presiden Tunisia Dihukum 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/06/2012, 19:08 WIB

Pengadilan militer Tunisia menyatakan mantan Presiden Zine El Abidine Ben Ali bersalah karena menyulut kekerasan dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Pengadilan menjatuhkan vonis dalam kasus ini pada Rabu (13/6/2012) secara in absentia karena mantan penguasa Tunisia itu sekarang berada di Arab Saudi.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Ben Ali bersalah "menyulut kekacauan, pembunuhan, dan penjarahan". Ben Ali dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan empat orang pada Januari 2011, sehari setelah dia meninggalkan Tunisia.

Insiden terjadi ketika pasukan keamanan mengeluarkan tembakan ke arah kelompok pengunjuk rasa di kota Ouardanine.

Keempat korban pengunjuk rasa tewas ditembak ketika mereka berusaha menggagalkan penerbangan sepupu Ben Ali, Kais, sehari setelah mantan penguasa Tunisia tersebut terbang ke Arab Saudi pada 14 Januari 2011.

Permintaan ekstradisi

Keluarga korban menuding aparat keamanan mengeluarkan perintah kepada polisi untuk mengeluarkan tembakan ke arah massa. Mantan penguasa Tunisia itu sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 35 tahun dalam kasus pencurian.

Zine El Abidine Ben Ali meninggalkan negaranya dan menuju Arab Saudi tahun lalu setelah terjadi pergolakan yang melanda Tunisia dan negara-negara lain di kawasan Timur Tengah.

Pemerintah Arab Saudi belum menanggapi permintaan ekstradisi yang diajukan oleh pemerintahan baru Tunisia.

Sebelumnya, melalui pengacaranya Zine al-Abidine, Ben Ali membantah seluruh dakwaan yang disampaikan dalam persidangan in absensia.

Kuasa hukumnya mengatakan, pengadilan itu merupakan upaya pemerintah untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari kegagalan menciptakan stabilitas di Tunisia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com