Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Malpraktik, Kios Obat Kuat Diawasi

Kompas.com - 08/06/2012, 02:58 WIB
Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Rendahnya pengawasan terhadap bisnis obat kuat, salon kecantikan, dan balai pengobatan yang marak di Kabupaten Semarang mengakibatkan banyak terjadi malpraktik.

Terakhir diungkap oleh pihak kepolisian adalah kasus malpraktik dokter gadungan di sebuah salon kecantikan di kawasan wisata Bandungan.

Mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Semarang segera menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur pelayanan kesehatan yang saat ini masih digodok oleh DPRD Kabupaten Semarang.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III, Pelayanan Kesehatan, DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, Kamis (7/6/2012) mengatakan, pengesahan perda pelayanan kesehatan tinggal menunggu pengesahan rapat paripurna.

"Dalam perda itu nanti diatur tentang syarat dan perizinan usaha layanan kesehatan seperti penjualan obat kuat, salon kecantikan, dan balai pengobatan. Pembahasannya sudah selesai, tinggal menunggu paripurna," ungkap said.

Menurut Said, penerbitan perda layanan kesehatan tersebut semata-mata untuk melindungi masyarakat terhadap pelanggaran praktek medis dan antisipasi klaim bila terjadi masalah.

Sementara itu Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Semarang, Ngakan, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap jumlah salon kecantikan, rumah bersalin, balai pengobatan, serta kios obat.

Dengan data tersebut diharapkan akan lebih memudahkan pihaknya melakukan pengawasan di lapangan.

"Kita sangat khawatir dengan maraknya obat-obatan impor yang beredar luas di masyarakat, baik itu di kios-kios obat maupun salon kecantikan. Untuk itu kita harus mengawasi penjualannya," kata Ngakan.

Pengawasan terhadap salon dan tempat praktik medis ke depan, lanjut Ngakan, akan melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Satpol PP, Disperindag, dan Dinas Pariwisata.

Sejauh ini, tambahnya, sosialisasi mengenai aturan dan pengawasan bisnis penjualan obat-obatan dan jasa kesehatan baru sebatas di lingkungan jajaran dinas kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com