Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemarahan Iringi Vonis Seumur Hidup Mubarak

Kompas.com - 03/06/2012, 02:54 WIB

Kairo, Kompas -  Kemarahan warga Mesir meluap seusai hakim Ahmed Refaat menetapkan hukuman bagi mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak dalam sidang di Akademi Kepolisian Kairo, Mesir, Sabtu (2/6). Setelah melewati 49 sidang selama 10 bulan, Refaat menjatuhkan vonis seumur hidup bagi mantan orang kuat Mesir yang berkuasa selama hampir 30 tahun itu. 

Vonis dalam sidang yang disebut media Mesir sebagai ”pengadilan abad ini” itu tidak cukup memuaskan keluarga korban tewas dalam 18 hari revolusi rakyat yang mengantar kejatuhan Mubarak. Bentrok fisik pun tak terelakkan.

Wartawan Kompas Musthafa Abd Rahman dari Kairo melaporkan, di dalam ruang sidang sempat terjadi perkelahian antara keluarga korban yang didukung pengacara mereka dan sejumlah pengacara Mubarak.

Massa berteriak ”Rakyat ingin pengadilan yang bersih!” saat baku pukul dengan ratusan aparat keamanan yang berjaga di dalam ruang sidang. Akibat perkelahian itu, sejumlah orang luka-luka.

Kericuhan juga terjadi di luar ruang sidang. Keluarga korban melemparkan batu dan sepatu ke arah barisan aparat keamanan di luar kompleks akademi kepolisian. Namun, ribuan aparat keamanan gabungan polisi dan tentara yang menjaga ketat kompleks tersebut berhasil mengendalikan keadaan.

Pemerintah Mesir mengantisipasi ketidakpuasan rakyat atas vonis hakim dengan menyebarkan sedikitnya 5.000 aparat keamanan untuk mengamankan kompleks akademi kepolisian. Mereka juga mengerahkan 20 kendaraan pengangkut pasukan dan 30 kendaraan lapis baja untuk mengawal kendaraan yang membawa Mubarak dan para tersangka lain.

Mubarak tiba di kompleks akademi kepolisian dengan helikopter dari rumah sakit militer yang menjadi tempat dia ditahan selama 10 bulan terakhir. Dengan mengenakan kacamata hitam, Mubarak dinaikkan ke tempat tidur beroda dan dibawa ke ruang sidang. Dia bergabung dengan tersangka lain, yakni dua putranya, Alaa dan Gamal, mantan Menteri Dalam Negeri Habib al-Adly, serta enam deputi menteri yang bertanggung jawab atas masalah keamanan.

Dalam sidang yang berlangsung hanya sekitar setengah jam itu, Refaat menyatakan Mubarak (84) dan Al-Adly bersalah. Keduanya dinyatakan terbukti berkonspirasi memerintahkan pembunuhan demonstran selama unjuk rasa. Al-Adly menerima vonis yang sama dengan Mubarak, yaitu hukuman seumur hidup.

”Pengadilan menjatuhkan hukuman bagi Hosni Mubarak berupa hukuman seumur hidup dengan tuduhan terlibat dalam pembunuhan dan percobaan pembunuhan,” ujar Refaat.

Selama revolusi rakyat yang berlangsung dari 25 Januari sampai 11 Februari 2011—saat Mubarak akhirnya mundur—sedikitnya 850 mahasiswa dan pengunjuk rasa lain tewas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com