Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mubarak Divonis Seumur Hidup

Kompas.com - 02/06/2012, 16:36 WIB

KAIRO, KOMPAS.com — Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak dalam sebuah persidangan di Kairo, Sabtu (2/6/2012).

Mubarak dinyatakan bersalah terlibat dalam pembunuhan para demonstran selama pemberontakan yang kemudian berhasil menggulingkannya dari kekuasaan tahun lalu.

Vonis seumur hidupdalam perkara yang sama juga dijatuhkan kepada mantan menteri dalam negerinya, Habib al-Adly. Sementara enam mantan komandan polisi dinyatakan tidak bersalah.

Untuk dakwaan korupsi, baik Mubarak maupun kedua putranya, Alaa dan Gamal, dinyatakan tidak bersalah.

Jaksa penuntut di dalam ruang sidang juga marah karena vonis bebas untuk para komandan polisi. Kepada AFP, mereka mengungkap kekhawatiran Mubarak dan Adly bisa dibebaskan bila mereka mengajukan banding.

Mubarak tidak menunjukkan ekspresi ketika Hakim Ahmed Refaat membacakan putusan. Sementara itu, Alaa dan Gamal tampak menahan air mata.

Bentrokan antara polisi dan demonstran pun pecah tak lama setelah vonis dibacakan. Terdengar juga teriakan, "Batalkan, batalkan...." serta "Rakyat menginginkan majelis hakim dibersihkan".

Mubarak merupakan satu-satunya pemimpin Afrika Utara yang diseret ke pengadilan menyusul pecahnya Arab Spring. Dia dan Adly serta enam orang lainnya didakwa terlibat dalam kematian beberapa dari 850 korban tewas selama gelombang demonstrasi yang menentangnya.

Mubarak, Alaa, Gamal, dan Hussein Salem, rekanan bisnis mereka yang kabur ke Spanyol, juga diadili untuk perkara suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com