Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Napi WNI di Australia Ditahan

Kompas.com - 27/05/2012, 19:36 WIB
L Sastra Wijaya

Penulis

ADELAIDE, KOMPAS.com- Kalangan pegiat hak asasi manusia di Australia mengecam kebijakan untuk menahan gaji yang diterima para napi WNI yang ditahan karena tindakan penyeludupan manusia.

Kelompok pegiat ini mengatakan, tindakan tersebut tidak adil dan menimbulkan korban jiwa di kalangan keluarga tahanan yang tidak menerima kiriman uang dari Australia.

Menurut laporan Mingguan Sun-Herald, Minggu (27/5/2012), Departemen Kejaksaan Agung Australia telah meminta kepada Lembaga Pemasyarakatan untuk mencegah tahanan penyeludup manusia atau pencarian ikan ilegal untuk mengirim uang ke keluarga mereka. Seorang juru bicara mengatakan, penahanan gaji tersebut guna memastikan para tahanan ini tidak mendapatkan keuntungan dari kegiatan penyeludupan manusia yang mereka lakukan.

Akan tetapi, dalam surat yang dikirimkan departemen tersebut April 2011, alasan bagi penahanan gaji adalah guna membayar utang kepada pemerintah Australia atas biaya penahanan mereka.

Menurut laporan koresponden Kompas di Australia, L. Sastra Wijaya,  tindakan ini membuat marah kelompok hak asasi manusia, yang mengatakan sebagian besar tahanan asal Indonesia ini adalah tulang punggung utama bagi keluarga mereka, dan dengan menahan gaji mereka, anak-anak serta keluarga lainnya menderita.

Aliansi Pengacara Australia mengatakan, akibat langsung dari penahanan gaji tersebut, sudah ada keluarga tahanan di Indonesia yang meninggal dunia.

Menurut Presiden Aliansi tersebut, Greg Barns, keputusan pemerintah Australia ini sangat tidak adil, khususnya dengan begitu kecilnya jumlah uang yang diterima para tahanan. "Tindakan ini hanya meningkatkan penderitaan dan sangat diskriminatif." kata Barns.

Para napi ini mendapatkan 20 sampai 30 dolar (Rp 200.000-Rp 300.000) per minggu ketika mereka bekerja di bagian pencucian pakaian di penjara.

Menurut Barns, walau angka itu sangat rendah bagi penduduk Australia, dana itu sangat berguna bagi keluarga tahanan di Indonesia.

Seorang juru bicara Dinas Pemasyarakatan di negara bagian New South Wales yang meliputi Sydney membantah mereka menahan gaji para napi asal Indonesia. Namun Dinas Pemasyarakatan negara bagian Western Australia menahan gaji dari 134 tahanan Indonesia di sana.

Menurut juru bicaranya, Terry Redman, gaji ini baru diberikan kepada tahanan ketika mereka dibebaskan dan akan dipulangkan ke Indonesia. Saat ini terdapat sekitar 470 WNI yang ditahan di Australia berkenaan dengan penyeludupan manusia.

Baru-baru ini, beberapa tahanan di bawah umur termasuk Ali Yasmin asal Flores dipulangkan. Kejaksaan Agung masih mengkaji 22 kasus lainnya yang diperkirakan juga masih di bawah umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com