Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Bebaskan 3 WNI di Bawah Umur, Termasuk Ali Jasmin

Kompas.com - 17/05/2012, 19:41 WIB
L Sastra Wijaya

Penulis

ADELAIDE, KOMPAS.com - Pemerintah federal Australia telah membebaskan tiga WNI yang dipenjara, karena penyelundupan manusia. Mereka sekarang dinyatakan benar berusia di bawah 18 tahun.

Jaksa Agung Australia, Nicola Roxon, mengeluarkan pernyataan mengenai hal itu hari Kamis (17/5/2012). Ia mengatakan, ketiga WNI itu akan segera dibebaskan dari penjara, dan dikembalikan ke Indonesia secepatnya.

Tidak ada keterangan dari Kejaksaan Agung mengenai siapa yang dibebaskan. Namun menurut Hamish McDonald dari jaringan televisi 10 Australia, salah seorangnya adalah Ali Jasmin.

Kasus Ali Jasmin diangkat oleh saluran 10, yang melakukan penyelidikan dan membuktikan bahwa Ali Jasmin masih berusia 13 tahun ketika ditangkap tahun 2010.

"Berita menggembirakan. Ali Jasmin akan kembali ke rumahnya dalam 48 jam mendatang," demikian tulis Hamish McDonald dalam tweeternya.

Sementara itu Nicola Roxon mengatakan bahwa keputusan cepat yang mereka lakukan, karena ini menyangkut tahanan anak-anak di bawah umur.

"Anak-anak di bawah umur tidak seharusnya dipenjarakan di penjara orang dewasa. Itulah sebabnya pemerintah berusaha mengkaji kasus mereka secepat mungkin," kata Nicola Roxon.

"Informasi lanjutan yang kami dapat menimbulkan keraguan bahwa ketiga WNI tadi masih dibawah umur ketika pelanggran terjadi, sehingga mereka sekarang dibebaskan lebih awal," tambahnya.

Menurut laporan koresponden Kompas di Australia, L Sastra Wijaya, Jaksa Agung Nicola Roxon mengatakan tindakan ini bukan tindak pengampunan.

"Ketiga orang tersebut terbukti bersalah menyelundupkan manusia ke Australia. Ketiganya mengaku bersalah, dan dihukum karena pelanggaran tersebut. Keputusan membebaskann mereka diambil karena adanya informasi baru mengenai usia mereka," demikian Nicola Roxon.

Keterangan terbaru menyebutkan, selain ketiga orang tersebut, tiga warga lainnya yang juga di bawah umur sudah dibebaskan, karena mereka sudah menjalani hukuman minimum.

Masih terdapat 22 kasus lagi yang sedang dilkaji oleh pemerintah Australia.

Menyusul desakan dari Komisi HAM Australia untuk mengkaji para tahanan di bawah umur, Majelis Tinggi Parlemen Australia sekarang akan mengadakan dengar pendapat untuk mengetahui, mengapa hal tersebut bisa terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com