Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Charles Taylor Dituntut Hukuman Penjara 80 Tahun

Kompas.com - 04/05/2012, 11:39 WIB

Jaksa perkara kejahatan perang di Sierra Leone menuntut mantan Presiden Liberia Charles Taylor dihukum penjara 80 tahun, setelah pengadilan khusus internasional di Den Haag memutusnya bersalah membantu dan bersekongkol dalam kejahatan perang di Sierra Leone.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada pengadilan khusus internasional di Den Haag, tim jaksa mengatakan, hukuman penjara selama 80 tahun layak ditimpakan kepada Charles atas "kejahatan yang luar biasa" dalam perang saudara di Sierra Leone yang menewaskan puluhan ribu orang.

Sebelumnya, Charles didakwa mendukung kelompok pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang berlangsung 1991-2002 dan menewaskan puluhan ribu orang.

Dalam putusannya, pengadilan khusus internasional di Den Haag menyatakan dia bersalah atas sebelas dakwaan, termasuk teror, pembunuhan, pemerkosaan, dan memaksa anak-anak menjadi tentara.

Rencananya pengadilan akan menjatuhkan hukuman untuk Charles pada 30 Mei nanti.

Saat perang saudara di Sierra Leone, Charles Taylor mendukung kelompok pemberontak Front Persatuan Revolusioner yang terbukti terlibat pembunuhan puluhan ribu warga sipil di Sierra Leone.

Terkait kasus ini, tim jaksa menyatakan mantan Presiden Liberia itu "bukanlah sekadar calo senjata atau pemodal".

Perbudakan seksual

Sebaliknya, mereka mengatakan, Charles "merencanakan bab paling berdarah dalam perang Sierra Leone" dan berperan penting dalam mendukung pemberontak untuk melakukan "pembunuhan, perkosaan, perbudakan seksual, penjarahan, memaksa anak-anak menjadi tentara..., dan aksi kekerasan serta teror".

Oleh karena itu, lanjut tim jaksa, hukuman penjara 80 tahun layak ditimpakan atas peran pentingnya atas kejahatan berat yang dilakukannya dengan membantu kelompok pemberontak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com