Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kejahatan Perang, Mantan Presiden Divonis

Kompas.com - 27/04/2012, 03:40 WIB

BELANDA, KOMPAS.com --  Pengadilan khusus internasional di Den Haag memutuskan mantan pemimpin Liberia, Charles Taylor, bersalah telah membantu dan bersekongkol dalam kejahatan perang di Sierra Leone.

Dia didakwa mendukung kelompok pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang berlangsung tahun 1991 hingga 2002 dan menewaskan puluhan ribu orang.

Saat membacakan keputusan, Hakim Richard Lussick, mengatakan jaksa penuntut sudah membuktikan kelompok pemberontak bertanggung jawab atas pembunuhan, pemerkosaan, dan penjagalan orang selama perang di Sierra Leone tersebut.

"Tuan Taylor, majelis pengadilan menyatakan Anda bersalah atas 11 dakwaan, termasuk teror, pembunuhan, pemerkosaan, dan memaksa anak-anak menjadi tentara," kata Lussick kepada Charles Taylor.

Ketika mendengarkan vonis mantan pemimpin Liberia tersebut tampak tidak memperlihatkan emosi.

Akan Ditahan di Inggris

Meski demikian Taylor dinyatakan tidak bersalah memberi perintah kepada para pelaku kejahatan.

Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Khusus untuk Sierra Lione menggelar persidangan atas Charles Taylor sekitar lima tahun.

Pengadilan akan menjatuhkan hukuman dalam sidang yang akan berlangsung pada tanggal 16 Mei dan hukuman baru akan dimulai pada 30 Mei.

Dia rencananya akan menjalani hukuman di Inggris, yang sejak tahun 2007 sudah menawarkan sebagai tempat penahanan Taylor jika dia dinyatakan bersalah.

Pemerintah Belanda sebelumnya menegaskan baru akan menggelar sidang atas Taylor jika ada jaminan dia akan menjalani hukuman di negara lain.

Taylor merupakan mantan kepala negara pertama yang menghadapi dakwaan di pengadilan internasional sejak Sekutu menggelar mahkamah militer di Nuremburg, Jerman, selepas Perang Dunia II.  

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com