Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Breivik Bersumpah Akan Lakukan Serangan Lagi

Kompas.com - 17/04/2012, 18:12 WIB

OSLO, KOMPAS.com - Anders Behring Breivik Selasa (17/4/2012) membela tindakannya membantai 77 orang, menegakan dia akan melakukan lagi aksinya meledakkan bom dan menembak membabi buat, aksi yang disebutnya serangan paling "spektakuler" oleh militan nasionalis sejak Perang Dunia II.

Membaca pernyataan tertulis di pengadilan, ekstremis anti-Muslim itu mengecam pemerintah Norwegia dan Eropa yang merangkul imigrasi dan multikulturalisme.

Dia mengklaim berbicara sebagai komandan gerakan perlawanan "anti-komunis" dan kelompok militan anti-Islam militan yang disebutnya Kesatria Templar.

Menegaskan bahwa yang dilakukannya adalah hal "yang tidak jahat" demi mencegah perang sipil yang lebih luas, Breivik bersumpah "akan melakukannya lagi".

Kesaksian Breivik ditunda setelah seorang hakim ad-hoc diberhentikan karena sehari setelah serangan Breivik pada 22 Juli 2011, hakim tersebut mengatakan Breivik pantas dihukum mati. Atas komentar itu, pengacara dari kedua pihak, meminta jaksa bernama Thomas Indreboe itu dibebastugaskan dari persidangan perkara tersebut.

Dia kemudian digantikan hakim cadangan Elisabeth Wisloeff.

Breivik diadili oleh dua panel yang terdiri dari dua hakim profesional dan tiga hakim ad-hoc, yakni politisi lokal yang dipilih untuk empat tahun masa jabatan dan berperan aktif sebagai hakim dalam memberi putusan dan menjatuhkan vonis.

Sistem ini dirancang untuk memberi kesempatan warga biasa untuk berperan dalam sistem peradilan Norwegia, meskipun majelis hakim tetap dipimpin hakim profesional.

Seperti pada persidangan sebelumnya, Senin (16/4/2012), Breivik memasuki ruang sidang sambil menyeringai dan memberi hormat dengan tangan terkepal.

Dia mendapat waktu lima hari untuk menjelaskan alasannya meledakkan bom di Oslo yang menewaskan delapan orang, serta menembaki 69 orang lain pada perkemahan pemuda Partai Buruh di Pulau Utoya pada hari yang sama. Breivik membantah melakukan tindak pidana dan mengatakan dia melakukan serangan itu sebagai bentuk pembelaan diri.

Warga yang selamat dari pembunuhan massal itu khawatir, Breivik menggunakan kesaksian itu untuk mempromosikan pandangan ekstremnya. Yang menjadi isu kunci dalam perkara ini adalah kondisi kejiwaan Breivik, yakni apakah dia seorang psikopat atau sehat secara mental.

Dalam persidangan Selasa, hakim Wenche Elisabeth Arntzen berulang kali menginterupsi Breivik untuk memintanya memberi pernyataan dengan singkat.

"Sangat penting bagi saya untuk menjelaskan alasan dan motif aya dapat menjelaskan alasan dan motif saya," kata Breivik.

Breivik berdalih yang dilakukannya adalah untuk melindungi Norwegia dari kaum Muslim dengan cara menyerang partai yang disebutnya memiliki kebijakan imigrasi liberal di negara itu.

Menurutnya, Eropa Barat secara perlahan diambil alih oleh kaum "Marxis dan multikulturalis" pasca-Perang Dunia II. Hal itu karena Eropa Barat tidak memiliki pemimpin antikomunis seperti senator Amerika Serikat Joseph McCarthy.

Pada persidangan Senin, Breivik menolak kewenangan pengadilan yang disebutnya kendaraan para pendukung partai-partai multikultur di negara itu. Breivik mengakui perbuatannya namun menolak dinyatakan bersalah.

Bahkan tim pengacaranya pun berpendapat pembelaan mereka tidak akan menang. Pembelaan mereka hanya bertujuan meyakinkan pengadilan bahwa kondisi kejiwaan Breivik tidak sehat.

Terdapat dua hasil evaluasi menyangkut kejiwaan Breivik. Pemeriksaan pertama menyimpulkan Breivik gila. Namun pada pemeriksaan oleh tim psikiater berbeda menyatakan Breivik sehat secara mental. Keputusan berada di tangan majelis hakim untuk memutuskan apakah dia akan dikirim ke penjara atau rumah sakit jiwa.

Breivik terancam hukuman maksimal 21 tahun penjara atau ada putusan lain yang mengurungnya selama mungkin jika dia dianggap sebagai ancaman bagi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com