Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Penjarakan Anak Indonesia di Bawah Umur

Kompas.com - 16/04/2012, 17:37 WIB
L Sastra Wijaya

Penulis

ADELAIDE, KOMPAS.com - Australia memenjarakan seorang anak Indonesia yang masih di bawah umur. Ali Jasmin  baru berusia 16 tahun, namun menjalani hukuman lima tahun penjara, di salah satu penjara dengan keamanan maksimun, Albany, di Perth (Australia Barat).

Demikian laporan investigatif yang dibuat oleh jaringan televisi Australia, 10, dalam acara yang disebut The Project yang disiarkan hari Senin (16/4/2012) ini.

Ali Jasmin bersama ABK lain ditangkap tahun 2009, setelah membawa 55 pencari suaka Afghanistan ke Australia.

Menurut keterangan yang didapat The Project, Ali Jasmin ketika itu baru berusia 13 tahun, sehingga tidak seharusnya diadili sebagai orang dewasa. Namun pengadilan tetap menjatuhkan hukuman penjara. Jasmin sekarang ditahan bersama dengan kriminal kelas kakap, dan pedofilia di penjara tersebut.

Salah seorang sumber dari dalam penjara juga mengatakan bahwa dari pengamatan banyak orang di penjara, Ali Jasmin masih terlihat sebagai anak-anak.

"Saya pertama kali melihat Jasmin bulan April 2010. Saya merasa dia sangat muda, masih tampak belum akil-balik, tubuhnya belum berambut, dan tampak masih sangat anak-anak," kata sumber tersebut.

Menurut laporan koresponden Kompas di Australia, L Sastra Wijaya, Hamish McDonald, reporter dari The Project mengunjungi desa kelahiran Ali Jasmin yaitu di Balaurang, Nusa Tenggara Timur, untuk mengetahui kapan persisnya kelahiran Ali Jasmin.

Menurut Hamish, selama ini tidak pernah ada satu pihakpun dari Australia pernah datang ke sana, guna mengecek dokumen kelahiran Yasmin. 

Dari berbagai sumber, antara lain kartu keluarga, maupun pendaftaran di sekolah, tanggal kelahiran Yasmin adalah 12 Januari 1996 atau 12 Oktober 1996.

Info mengenai tanggal kelahiran Yasmin ini sebenarnya sudah dikirim pihak keluarga ke KJRI di Perth, ketika sidang Yasmin sedang berlangsung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com