Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Penyandang Cacat China Divonis Penjara

Kompas.com - 10/04/2012, 15:42 WIB

Pengacara penyandang cacat China Ni Yulan dan suaminya Don Jiqin dihukum penjara setahun setelah mereka ditahan.

Ni dihukum dua tahun dan delapan bulan penjara, sementara suaminya di penjara dua tahun. Pasangan ini dikenal karena memberikan bantuan hukum bagi warga yang kehilangan rumah karena disita pemerintah.

Mereka dipenjara dengan dakwaan "menimbulkan pertengkaran, memprovokasi masalah dan sengaja merusak barang milik pribadi dan publik", demikian pernyataan seorang juru bicara pengadilan.

Pasangan ini ditahan April tahun lalu saat otoritas menangkap sejumlah aktivis ditengah-tengah aksi protes yang juga berlangsung di dunia Arab. Pengadilan mereka dimulai Desember 2011 secara tertutup bagi wartawan dan diplomat asing.

Para pendukung mereka mengatakan dakwaan ini sebagai upaya untuk membuat mereka diam dan pengadilan dianggap sebagai tanda semakin berkembangnya intoleransi bagi pembangkang China.

Anak perempuan mereka, Dong Xuan kepada wartawan mengatakan bahwa persidangan tersebut sebagai "proses hukum yang sangat tidak normal". "Ini sangat tidak adil, saya mendesak pemerintah untuk membebaskan orang tua saya," katanya kepada kantor berita AFP setelah vonis.

"Kedua orang tua saya terlihat sangat kurus. Saya tidak bisa melihat muka ibu saya, dia tidak menengok. Dia di kursi roda dan terlihat sangat lemah. Ayah melihat saya dan bertanya kabar saya. Dia mengaku baik-baik saja.''

Perjuangkan 'perampasan lahan'

Perjuangan Ni atas perampasan lahan dimulai tahun 2002 setelah rumahnya di pusat kota Beijing disita dan kemudian dihancurkan. Dia kemudian dilarang bekerja sebagai pengacara tetapi dia dan suaminya tetap melanjutkan bantuan hukum bagi warga lain yang tanahnya disita pemerintah.

Dia pernah dipenjara setahun pada tahun 2002 karena ''mengganggu bisnis pemerintah'' dan dua tahun penjara di tahun 2008 karena ''mengganggu barang milik publik''.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com