Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas UU Pendidikan Islam, Parlemen Turki Berkelahi

Kompas.com - 31/03/2012, 16:03 WIB

Parlemen Turki meloloskan sebuah Undang-Undang yang mengijinkan orangtua untuk memindahkan anak-anak mereka ke sekolah Islam sejak dini. Perubahan peraturan tentang pendidikan memperpanjang masa pendidikan wajib dari delapan menjadi 12 tahun dan mengijinkan anak-anak untuk pindah ke sekolah khusus sejak usia 10 tahun.

Partai AK yang berkuasa mengatakan aturan itu berarti, anak-anak dapat lebih lama mengenyam pendidikan di sekolah, tetapi kelompok sekuler Turki berpendapat kebijakan itu merupakan sebuah rencana untuk meningkatkan pengaruh agama. Perdebatan yang alot terjadi di parlemen ketika membahas RUU ini, yang diikuti oleh protes selama beberapa hari.

Kamis (29/3) lalu, polisi menggunakan water cannon dan gas air mata untuk membubarkan pemrotes di ibukota Turki, Ankara.

'Tekanan fasis'

Sekitar 295 dari 550 anggota parlemen mengadakan voting untuk memutuskan peraturan tersebut pada Jumat (30/3) dan 91 orang menolaknya. Peraturan baru akan menggantikan UU tahun 1997 yang diloloskan militer untuk menghentikan anak di bawah usia 15 tahun untuk masuk ke sekolah agama "imam hatip".

Sekolah itu didirikan untuk mendidik ulama Islam.

Oposisi dari partai sekuler, Partai Rakyat Republikan menuduh Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan berupaya untuk meningkatkan anak-anak muda yang religius.

Erdogan membantah berupaya untuk mendorong nilai-nilai Islam di negaranya. Dia mengatakan dia berkomitmen terhadap sekularisme tetapi tidak mengorbankan masyarakat Turki yang ingin mengekspresikan keyakinan agamanya secara lebih terbuka.

Dia mengatakan meloloskan Undang-undang itu merupakan kemenangan untuk demokrasi. "Ini merupakan sebuah peraturan yang menunjukan bagaimana demokrasi di Turki sudah maju," kata PM Turki. "Tekanan fasis telah diperbaiki melalui demokrasi."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com