Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya PRT Indonesia, WN Singapura Dihukum 13 Bulan

Kompas.com - 28/03/2012, 08:56 WIB
R. Adhi Kusumaputra

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com — Seorang ibu rumah tangga dijatuhi hukuman 13 bulan penjara karena didakwa menganiaya pembantu rumah tangga asal Indonesia selama empat bulan sehingga mengakibatkan cacat telinga.

Ibu rumah tangga itu, Norhanita Sulaiman, dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan menyerang pembantunya, yang disebut Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Norman Yew karena "alasan sepele".

Channel NewsAsia, Rabu (28/3/2012), menyebutkan, ibu rumah tangga berusia 43 tahun itu menganiaya pembantunya dengan membakar wajah PRT dengan setrika panas, menamparnya, dan mengancamnya dengan pisau.

Pengadilan Singapura menyebutkan, Norhanita tidak senang dengan kinerja pembantunya dalam soal pekerjaan rumah tangga. Penganiayaan dilakukan di apartemennya di Geylang antara Maret dan Juni 2010.

Norhanita mengancam akan membunuh sang pembantu dengan pisau sepanjang 12 cm karena PRT itu lupa mematikan listrik pada termos setelah digunakan.

Pada kesempatan lain, Norhanita menyetrika pipi pembantunya karena dinilai tidak bisa menyetrika pakaian dengan rapi dan benar.

Akibat penganiayaan itu, PRT berusia 44 tahun itu mengalami berbagai luka di beberapa bagian tubuhnya.

Jaksa Yew juga menambahkan, PRT itu juga mengalami kekerasan mental saat ia diperintahkan oleh majikannya untuk berbohong kepada dokter ihwal penyebab luka-lukanya.

Hakim Distrik Liew Thiam Leng mencatat bahwa pekerjaan pembantu rumah tangga dalam posisi yang rentan ketika Norhanita menyalahgunakan wewenangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com