Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Penyelundupan Manusia, 500 WNI Ditahan di Australia

Kompas.com - 08/03/2012, 14:22 WIB

ADELAIDE, KOMPAS.com — Meningkatnya jumlah kapal yang membawa pencari suaka ke Australia dalam beberapa bulan terakhir membuat sekitar 500 WNI anak buah kapal tertuduh penyelundupan manusia sekarang ditahan di Australia.

Dalam tiga bulan terakhir ini, lebih dari 30 kapal membawa sekitar 2.000 pencari suaka tiba di Australia, dengan rata-rata setiap kapal berisikan dua orang ABK asal Indonesia. Guna mempercepat proses hukum terhadap mereka, Pemerintah Australia sudah menyebarkan para ABK tersebut ke seluruh wilayah Australia.

"Dulunya memang ketika ABK itu tiba, mereka diproses di wilayah Western Australia (Perth) dan Northern Territory (Darwin). Namun, sekarang mereka sudah disebar ke hampir seluruh bagian, termasuk dalam waktu dekat juga ke Canberra," kata Sekretaris Pertama Bidang Konsuler KBRI Australia, Andalusia Tribuana Tungga Dewi, dalam percakapan dengan koresponden Kompas di Australia, L Sastra Wijaya, minggu lalu. 

"Dalam catatan kita, per 10 Februari 2012, ada 472 ABK Indonesia yang ditahan di sini. Kebanyakan mereka berasal dari wilayah Indonesia timur," tambah Andalusia. Pengiriman para ABK di negara bagian lain sudah menimbulkan kritikan dari beberapa lembaga di Australia walau hal tersebut mempercepat proses hukum terhadap mereka. 

Para pengkritik kebijakan pemerintah ini mengatakan bahwa seharusnya para ABK tersebut diadili di tempat di mana mereka paling mudah mendapatkan akses perlindungan hukum dan dekat dengan tempat kejadian. 

Beberapa ABK ini sekarang dipindahkan ke Pulau Tasmania yang jaraknya ribuan kilometer dari Christmas Island, tempat mereka ditahan pertama kalinya. Pemerintah Indonesia sendiri, menurut Andalusia, tidak keberatan dengan hal tersebut sepanjang ini mempercepat proses hukum.

"Kebanyakan yang ditahan ini berasal dari tahun 2010. Yang sudah menjalani hukuman sekarang ini ada 130 orang, dan 220 orang dikembalikan (termasuk 22 anak-anak) ke Indonesia," kata Andalusia. Hukuman minimal terhadap penyelundup manusia ini adalah tiga tahun penjara. 

KBRI Australia bulan Februari lalu menerbitkan buku pedoman penanganan ABK tertuduh penyelundupan manusia bagi seluruh staf konsuler di Australia karena kedatangan para ABK ini sekarang merupakan salah satu masalah utama yang harus ditangani oleh KBRI.

Statistik menunjukkan bahwa meningkatnya kedatangan ABK ini membuat nelayan Indonesia yang melakukan pencarian ikan ilegal di Australia menjadi berkurang. Namun, Andalusia tidak berani berspekulasi apakah para nelayan ini sekarang berubah profesi menjadi penyelundup manusia.

"Dalam catatan kita, kebanyakan ABK ini bukan mereka yang datang berkali-kali membawa para pencari suaka. Jadi mereka kebanyakan orang baru," tambah Andalusia.   

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com