Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 21:24 WIB
Hong Kong Gugat Izin Tinggal bagi PRT
| Egidius Patnistik | Selasa, 21 Februari 2012 | 14:24 WIB
|
Share:

Pemerintah Hong Kong, Selasa (21/02), mengajukan gugatan banding atas keputusan pengadilan yang memberikan izin tinggal untuk ribuan pekerja rumah tangga (PRT) migran di selatan pulau itu.

Penasihat pemerintah David Pannick mengatakan pada Pengadilan Banding bahwa keputusan itu adalah sebuah kesalahan karena membatasi kekuasaan pemerintah untuk menentukan siapa yang dapat tinggal secara permanen di Hong Kong dan sebaliknya.

Pada 30 September, Pengadilan Tinggi untuk pertama kalinya memberikan hak kepada pekerja domestik asal Filipina Evangeline Banao Vallejos untuk memohon izin tinggal permanen. "Ini adalah pernyataan kami bahwa keputusan ini salah secara hukum," kata Pannick.

Ia mengatakan pemerintah kota seharusnya diberikan kekuasaan untuk memutuskan siapa yang berhak mendapat izin tinggal, menolak argumen bahwa pembatasan terhadap pembantu rumah tangga adalah inskonstitusional dan diskriminatif. "Tidak akan ada pelecehan atas hukum jika legislator mendapat hak untuk menentukan," kata Pannick di hadapan pengadilan.

Sebagian besar warga pendatang asing dapat tinggal di Hong Kong setelah tujuh tahun menetap terus menerus, mereka juga mendapat hak pilih, dan fasilitas seperti perumahan rakyat dan hak tinggal di Hong Kong tanpa visa kerja.

Namun hak itu tidak dinikmati oleh 292.000 pekerja domestik asing, yang sebagian besar berasal dari Filipina dan Indonesia, hingga Vallejos menggugatnya tahun lalu.

Sumber :