Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 21:20 WIB
Penyandang Dana Bom Marriott Akan Diadili di AS
| Kistyarini | Kamis, 16 Februari 2012 | 17:06 WIB
|
Share:
BBC Indonesia Majid Soukat Khan ditahan di Guantanamo

Departemen Pertahanan AS, Rabu (15/2/2012), mengirim seorang warga negara Pakistan, Majid Shoukat Khan, ke komisi militer, yang merupakan tahap terakhir sebelum pengadilan.

Khan telah dipenjara di Guantanamo sejak tahun 2006 atas berbagai tuduhan, termasuk membiayai pengeboman Hotel JW Marriott di Jakarta pada 2003. Pentagon menuduh Khan bekerja untuk Al Qaeda dan merencanakan serangan-serangan teroris di AS serta Indonesia bersama dalang Serangan 11 September, Khalid Sheikh Mohammed.

Khan juga dituduh melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf. Ia menetap di AS antara 1996 dan 2002 sebelum ditangkap di Pakistan pada 2003. Ia adalah satu dari 14 tawanan yang dinilai paling berbahaya di Guantanamo.

Penyandang dana

Bersama dengan Mohammed, Khan dituduh berencana meledakkan tangki-tangki di beberapa SPBU dan berusaha membunuh Musharraf dalam serangan bunuh diri di sebuah masjid di Pakistan beberapa tahun lalu.

Ia juga diduga mengantarkan dana 50.000 dollar AS dari Al Qaeda ke salah satu kelompok simpatisan Al Qaeda di Bangkok. Uang itu kemudian diberikan pada kelompok Islam radikal lain dan digunakan untuk melakukan pengeboman di Hotel Marriot, Jakarta pada 2003.

Pengeboman itu menewaskan 11 orang dan melukai 81 lainnya. Untuk tuduhan-tuduhan itu, ia menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Khan adalah tawanan Guantanamo ketujuh yang menjalani proses peradilan resmi sejak Presiden Barack Obama dilantik pada Januari 2009.

Sumber :