Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 19:54 WIB
Pengadilan
Singapura Ekstradisi Empat Warganya
Josephus Primus | Josephus Primus | Jumat, 10 Februari 2012 | 19:13 WIB
|
Share:

AP PHOTO
Warga berkumpul di lokasi ledakan bom di Kirkuk, Irak.
KOMPAS.com - Seorang hakim Singpura, Jumat (10/2/2012) mengizinkan pengekstradisian ke Amerika Serikat empat warga Singapura yang dituduh menjual secara tidak sah komponen radio buatan AS kepada Iran. Komponen-komponen itu digunakan untuk bom-bom pinggir jalan di Irak.
    
Hakim itu memerintahkan empat orang itu tetap di penjara sambil menunggu perintah ekstradisi Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam, yang juga menteri luar negeri, sebagaimana warta AP dan AFP.
    
Pemerintah AS segera menyambut baik keputusan itu kendatipun  empat karyawan perusahaan elektronik membantah keras dengan sengaja melanggar undang-undang AS, dengan memberikan kesempatan kepada mereka 15 hari untuk menanggapi putusan hakim. "Keputusan ini mencerminkan semangat kerja sama kuat antara Amerika Serikat dan Singapura dalam memerangi kejahatan transnasional termasuk perdagangan tidak sah senjata-senjata dan peralatan yang dapat menimbulkan ancaman-ancaman penting pada AS dan masyarakat internasional," katanya.
    
Satu pernyataan kedubes AS mengatakan keempat orang itu  dituduh melanggar undang-undang AS yang berkaitan dengan penggelapan yang melibatkan ekspor tidak sah dari AS menyangkut antena-antena militer dan modul frekuensi radio.
    
Empat tersangka itu semuanya karyawan dalam bisnis distribusi peralatan elektronik  ketika mereka ditangkap Oktober dan diadili di satu pengadilan Distrik Kolombia  jika mereka diekstradisi. "Saya tidak ragu mereka akan diadili secara jujur oleh pengadilan-pengadilan AS," kata Hakim Pengadilan Distrik Chia Wee Kiat.
    
Ia mengatakan semua pengadilan harus mempertimbangkan apakah  ada satu kasus utama dan ini telah diungkapkan dalam pemeriksaan
 
Pemeriksaan.
    
Dalam pernyataan-pernyataan pengadilan Desember lalu, Wong Yuh Lan, Lim Yong Nam, Lim Kow Seng dan Hia Soo Gan menolak tuduhan-tuduhan AS bahwa mereka bersekongkol untuk menghindari satu embargo perdagangan AS terhadap Teheran.
    
Mereka ditahan polisi Singapura atas tuduhan-tuduhan AS  mengekspor secara tidak sah perlengkapan radio buatan AS ke Iran termasuk 6.000 modul dan 55 bagian antene, sejumlah dari barang-barang itu ditemukan dalam bom-bom yang digunakan menyerang pasukan koalisi di Irak.
    
Pemerintah Singapura menyerahkan permohonan ekstradisi AS itu kepada satu pengadilan lokal untuk memutuskan itu. "Saya sungguh-sungguh tidak ikut dalam satu persekongkolan ... saya sama sekali tidak tahu bahwa barang-barang asal AS tidak diizinkan dikirim ke Iran," kata Wong, satu-satunya perempuan di antara empat orang itu dalam satu pernyataan yang dibacakan di pengadilan itu oleh pengacaranya Desember lalu.
    
Dia adalah sekretaris kantor dari satu perusahaan yang dikelola Iran dan kini tidak diketahui keberadaannya.
    
Hamidul Haq, penasehat hukum untuk tiga tertuduh lainnya  mengatakan ia akan mengajukan satu permohonan banding. "Ada waktu 15 hari yang dimiliki para warga Singapura itu sebelum ekstradisi dapat dilaksanakan," kata Haq kepada wartawan.