nycdwellers
New York City
NEW YORK, KOMPAS.com - Para pengacara mengatakan kota New York telah sepakat membayar 15 juta dollar AS untuk memberikan kompensasi bagi 22.000 orang yang ditangkap berdasarkan hukum larangan menjadi gelandangan dan ternyata hukum tersebut inkonstitusional.
Katherine Rosenfeld, seorang pengacara untuk gugatan kelompok (class action) mengatakan, hukum larangan menggelandang yang diloloskan tahun 1964 itu diputuskan tidak konstitusional tiga kali oleh pengadilan pusat dan pengadilan federal. Keputusan tersebut diambil pada tahun 1980-an dan 1990-an.
Namun, Kepolisian New York tetap menggunakan hukum tersebut untuk menangkap orang. Sebagian besar orang yang ditangkap adalah mereka yang tidak memiliki rumah tetap. Demikian dilaporkan New York Daily News. ”Ada ribuan warga New York yang ditangkap dan dipaksa membela diri di pengadilan, bahkan mendekam di penjara untuk tindakan yang sebenarnya tidak melanggar hukum,” kata Rosenfeld.
”Seharusnya setelah pengadilan meniadakan hukum ini, Kepolisian New York tidak lagi menggunakan hukum ini untuk menangkap orang,” katanya. (AFP/UPI/joe)

