Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Donor Ginjal Masih Terbatas

Kompas.com - 12/01/2012, 16:37 WIB

KOMPAS.com- Transplantasi ginjal merupakan tindakan terbaik untuk menggantikan fungsi ginjal yang sudah rusak pada pasien gagal ginjal stadium akhir. Sayangnya, sebagian besar masyarakat masih enggan mendonorkan ginjalnya, padahal kebutuhan akan hal ini sangat tinggi.

Diungkapkan oleh Prof. DR. Dr. Endang Susalit, SpPD, KGH, kepala divisi Ginjal Hipertensi FKUI/RSCM, secara kumulatif jumlah pasien transplantasi ginjal di Indonesia sejak tahun 1977 baru 600 orang. Padahal, jumlah pasien gagal ginjal tahap akhir terus meningkat.

"Kebanyakan pasien mendapatkan donor ginjal dari luar negeri. Jumlahnya mencapai tiga kali lipat daripada pasien yang mendapat donor di Indonesia," katanya dalam acara media edukasi di RSCM Kencana, Jakarta (12/1/2012).

Menurut dr.Bonar Marbun, Sp.PD-KGH, donor ginjal di Tanah Air masih terbatas pada donor hidup, yang biasanya adalah keluarga dekat seperti orangtua, anak, atau kakak adik, yang menyumbangkan ginjalnya untuk keluarga yang membutuhkan.

"Donor hidup memang memiliki banyak keunggulan dibanding donor yang berasal dari cadaver karena kecocokan genetik. Namun dengan obat-obatan yang ada sekarang donor yang berasal dari orang yang tidak punya hubungan darah pun bisa dilakukan," imbuh Bonar.

Ditambahkan olehnya, dari data pasien di RSCM dalam dua tahun terakhir ini dari 25 pasien yang melakukan transplantasi ginjal, ada 13 orang yang mendapat donor bukan dari keluarga.

Selain berasal dari donor hidup, sebenarnya ginjal juga bisa didapatkan dari cadaver atau jenazah yang mati batang otak. "Secara hukum orang tersebut sudah mati karena koma, tetapi ginjalnya masih berfungsi dengan baik," katanya.

Namun saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur pemberian donor organ dari cadaver sehingga harapan tinggal pada donor hidup.

"Sekarang tinggal bagaimana masyarakat mau menyumbangkan ginjalnya untuk mereka yang membutuhkan. Tetapi harus diingat, jual beli organ adalah ilegal. Orang yang ingin mendonorkan organnya harus sukarela dan tanpa paksaan," katanya.

Sebelum memberikan organnya, calon pendonor harus melalui berbagai pemeriksaan medis untuk mengetahui tingkat kecocokan yang ditinjau dari aspek kecocokan golongan darah, tipe organ, serta ada tidaknya reaksi infeksi. Calon pendonor juga tidak perlu khawatir akan kesehatannya, karena mereka tetap bisa hidup normal pascadonor.

"Manusia memiliki dua ginjal dengan fungsi 100 persen. Padahal, untuk hidup kita hanya memerlukan fungsi 25 persen sehingga jika diambil satu tidak akan banyak berpengaruh karena kita masih punya fungsi 50 persen," kata Endang.

Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman mayoritas pendonor tetap bisa hidup normal seperti orang lain.

Hal itu juga ditegaskan oleh Duma (32), penerima organ ginjal di RSCM. "Sepupu saya yang memberikan ginjalnya untuk saya dua tahun lalu kini hidup dan bekerja dengan normal. Bahkan ia sekarang sedang hamil dan semuanya berjalan baik," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com