Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Perluas Definisi Istilah Pemerkosaan

Kompas.com - 07/01/2012, 17:06 WIB

WASHINGTON, KOMPAS.com — Amerika Serikat, Jumat (6/1/2012), memperluas definisi istilah pemerkosaan dengan memasukkan serangan terhadap pria dan korban yang dibius dengan obat-obatan atau alkohol.

Dalam sebuah pernyataan, Departemen Kehakiman mengatakan, revisi itu akan meningkatkan akurasi angka pemerkosaan seperti yang diberikan dalam standar Uniform Crime Report Biro Investigasi Federal.

Sejak tahun 1927, tindakan pemerkosaan telah didefinisikan sebagai "(korban) perempuan, secara paksa dan tanpa persetujuan"—sebuah pandangan yang menurut Susan Carbon, Direktur Kantor Antikekerasan terhadap Perempuan, sebagai "usang dan sempit".

Dalam blognya di Departemen Kehakiman (blogs.usdoj.gov), Carbon mengatakan bahwa "untuk pertama kalinya, definisi baru mencakup setiap jenis kelamin korban dan pelaku, tidak hanya perempuan yang diperkosa oleh laki-laki."

"Ini juga mengakui bahwa permerkosaan dengan barang dapat mengakibatkan trauma yang sama," katanya.

"Definisi itu juga mencakup kasus di mana korban tidak dapat memberikan persetujuan karena ketidakmampuan mental atau fisiknya baik sementara maupun permanen."

Data terakhir dari Uniform Crime Report, berdasarkan masukan dari layanan polisi di seluruh Amerika Serikat, menempatkan jumlah pemerkosaan pada 2009 sebanyak 88.097 turun 2,6 persen dari tahun sebelumnya.

Carbon mengakui definisi baru kemungkinan akan menghasilkan peningkatan jumlah kasus pemerkosaan yang dilaporkan. "Tidak berarti bahwa pemerkosaan telah meningkat," katanya, "Tetapi hanya bahwa itu lebih akurat dilaporkan."

Perubahan definisi itu tidak akan berdampak pada hukum federal atau negara bagian, atau mengubah cara kasus pemerkosaan ditangani dengan di negara bagian, federal, atau tingkat lokal, katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com