Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihukum 315 Tahun karena Terlibat Pornografi Anak

Kompas.com - 23/11/2011, 09:23 WIB

WASHINGTON, KOMPAS.com - Seorang pria di wilayah Midwestern AS, tepatnya di negara bagian Indiana, dijatuhi hukuman 315 tahun penjara oleh Departemen Kehakiman, Selasa (22/11), karena memproduksi dan menyebarkan pornografi anak.

David Bostic (25 tahun) "melakukan tindakan keji pelecehan seksual terhadap kelompok paling rentan di dalam masyarakat kita", kata Asisten Jaksa Agung Lanny Breuer dari Divisi Pidana Departemen Kehakiman. Kasus tersebut merupakan "masalah paling penting pornografi anak yang pernah diselidiki" oleh petugas dari Biro Penyelidikan Federal, kata Michael Welch dari Divisi Maya FBI.

Kasus tersebut menghasilkan "pengidentifikasian dan penyelematan setidak dua puluahn anak dari dalam dan luar Amerika Serikat", kata Welch. Jaksa AS Joseph Hogsett dari Southern District, Indiana, mengatakan Bostic "termasuk di antara pelanggar hukum paling berbahaya yang pernah dihukum" kantornya.

Pada Juni, Bostic menyatakan ia bersalah karena memproduksi gambar pornografi lima anak, semuanya berusia empat tahun atau lebih kecil lagi, termasuk bayi yang berusia dua bulan. Ia kemudian bertukar sebagian gambar lewat internet dengan orang-orang di seluruh dunia dalam tindakan lain pornografi anak.

Kasus tersebut diajukan sebagai bagian dari Project Safe Childhood, gagasan nasional Departemen Kehakiman yang diluncurkan pada Mei 2006 guna memerangi lonjakan pelecehan dan eksploitasi seksual anak.

"Tak ada hukuman penjara yang bisa mengubah rasa sakit dan penderitaan yang telah ditimbulkan oleh Bostic," kata Breuer. "Tapi hukuman hari ini mengirim pesan kuat bahwa pelaku eksploitasi seksual anak bahwa mereka akan dihukum dengan berat."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com