Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan PM Ukraina Divonis Tujuh Tahun Penjara

Kompas.com - 11/10/2011, 17:21 WIB

KIEV, KOMPAS.com - Pengadilan Ukraina, Selasa (11/10/2011) menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara pada mantan perdana menteri Yulia Tymoshenko atas penyalahgunaan kekuasaan.

Tymoshenko, yang merupakan lawan politik Presiden Viktor Yanukovich, dinyatakan terbukti melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya dengan memerintahkan perusahaan energi negara Naftogaz untuk menandatangi kerja sama bisnis dengan Gazprom, Rusia, pada 2009.

"Pengadilan memutuskan... Tymoshenko bersalah.... dan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara," hakim Rodion Kireyev membacakan vonis.

Keputusan politikus cantik itu, papar Rodion Kireyev, menyebabkan kerugian sebesar 1,5 miliar hryvnias (188 juta dollar AS).

Rusia sendiri membantah tuduhan yang dilontarkan pemerintahan Yanukovich bahwa ada kecurangan dalam negosiasi kerja sama itu. Meskipun demikian, kedua negara kini tengah membicarakan kerja sama baru.

Tymoshenko tampaknya sudah menduga vonis tersebut. "Anda semua sudah tahu yang vonis itu tidak dijatuhkan oleh hakim Kireyev, namun oleh Presiden Yanukovich," kata Tymoshenko sebelum sidang pembacaan vonis itu berlangsung.

"Apapun vonis yang dijatuhkan, perjuangan saya akan terus berlanjut. Vonis itu, yang ditulis Yanukovich, tidak akan mengubah apapun dalam hidup ataupun perjuangan saya," kata Tymoshensko yang didampingi suami dan anaknya selama sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com