JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri menegaskan tidak ada satu patok batas wilayah antara Indonesia dengan Malaysia di daerah Kalimantan Barat yang bergeser. Hal tersebut disampaikan Menlu Marty Natalegawa pada konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Kemananan di Jakarta, Senin (10/10/2011).
"Sebenarnya antara Indonesia dan Malaysia, yang menyangkut masalah kesepakatan perbatasan tidak ada lagi perbedaan. Karena rujukan perjanjian antara Inggris dan Belanda tahun 1892, 1915, 1928 hingga 1978 sudah jelas mengatur mengenai batas wilayah kita dan Malaysia," ujar Marty.
Sebelumnya, pada Minggu (9/10/2011) kemarin, TB Hasanuddin mengungkapkan, berdasarkan data yang diperoleh Komisi I DPR, wilayah RI di Camar Bulan Malaysia hilang 1400 hektar dan di Tanjung Datu pantai RI hilang 80.000 meter persegi. Bahkan, menurut Hasanuddin, Malaysia sudah membangun taman nasional dan budidaya penyu di dua daerah tersebut.
Dikatakan Marty, daerah Tanjung Datu ditandaI dengan koordinat A-01. Menurut Marty, berdasarkan pemeriksaan Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional, patok-patok tersebut memang sudah banyak yang rusak karena tergerus abrasi.
"Jadi bukan karena ada yang sengaja menyusup dan memindahkan pilar atau patok ini. Tapi karena kondisi alam, terkena abrasi dari air laut," kata Marty.
Karena beberapa patok terkena abrasi, lanjut Marty, antara pemerintah Indonesia dan Malaysia lantas menentukan letak pilar A-01 baru. Menurutnya, Malaysia menetapkan tiga meter dari titik A-01, sedangkan indonesia menetapkan jarak referensi itu tujuh meter dari titik awal.
"Tapi titik antara Malaysia dan indonesia itu bukan untuk menggantikan A-01. Itu hanya untuk referensi. Meskipun sudah abrasi, dan pilarnya hancur, lenyap, atau hilang tetapi kordinatnya tetap ada," jelas Marty.
Sementara itu, untuk wilayah Camar Bulan, lanjut Marty, pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menetapkan di titik koordinat A-104. Dikatakan Marty, berdasarkan hasil pantauan Bakosurtanal, patok dalam daerah tersebut dalam keadaan rusak di bagian pangkal atas. Namun, berbeda dengan A-01, patok di titik ini tetap berada lokasi sesuai dengan perjanjian 78.
"Kami mengetahui ada informasi bahwa ada patok A-104 lainnya, seolah-olah ada dua. Tapi setelah tim teknis melakukan pengecekan batu yang dianggap masyarakat sebagai patok A-104, batu itu adalah bongkahan bekas pengadukan patok itu sendiri," jelas Marty.
Oleh karena itu, lanjut Marty, perbatasan wilayah RI dan Malaysia di dua daerah tersebut sampai sejauh ini tidak ada masalah. Ia mengatakan, jika memang benar ada informasi mengenai batas wilayah tersebut telah dicaplok oleh Malaysia, informasi tersebut harus dijelaskan secara detail dan rinci.
"Jadi intinya, memang ada pengerusakan dan pergeseran patok, tetapi bukan digeser oleh pihak manapun. Sudah ada perjanjian oleh Belanda dan Inggris pada 1978 itu, dan itu terus dijadikan rujukan mengenai perbatasan wilayah Indonesia dan Malaysia dari tahun 1891 sampai sekarang," tegas Marty. e
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.