Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Den Haag Bisa Jadi Bumerang bagi Sejarah Indonesia

Kompas.com - 22/09/2011, 18:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejarawan yang juga sebagai peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Asvi Warman Adam, mengatakan, putusan Pengadilan Den Haag, Belanda, terkait tuntutan janda korban tragedi Rawagede 1947 mempunyai sisi negatif bagi sejarah Indonesia.

Hal itu dikemukakan Asvi karena dalam putusan itu secara tidak langsung Belanda tetap menganggap kemerdekaan Indonesia terjadi pada 1949. "Belanda masih belum mengakui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945. Mereka menilai apa yang terjadi di Rawagede dianggap sebagai persoalan antara sesama warga Belanda lainnya. Ini yang saya sebut bisa menjadi bumerang bagi sejarah kita. Meskipun, sisi positifnya, mereka mampu mengabulkan tuntutan itu juga baik," ujar Asvi di kantor Kontras, Jakarta, Kamis (22/9/2011).

Selain itu, kata Asvi, dalam putusan itu, Pengadilan Den Haag juga tidak menggunakan istilah kejahatan perang (war crime), tetapi hanya menggunakan istilah eksekusi. Hal itu, menurut Asvi, hanya menjadikan peristiwa pembunuhan ratusan warga Desa Rawagede hanya sebagai ekses belaka, yakni kekeliruan dalam melakukan eksekusi.

"Selama ini Belanda menganggap dirinya korban kejahatan Nazi Jerman dan kekejaman tentara Jepang di Hindia Belanda saat Perang Dunia Kedua. Dengan adanya keputusan Pengadilan Den Haag ini membuat Belanda punya status baru, yaitu pelaku kejahatan perang yang tak kalah kejamnya. Ini yang harus kita kritisi," kata Asvi.

Oleh karena itu, di samping permasalahan gugatan yang dimenangkan oleh korban Rawagede, Asvi juga meminta agar perspektif sejarah dapat dikedepankan terlebih dahulu dalam kasus-kasus kejahatan perang masa lalu. Yang terpenting, menurut Asvi, sebuah negara seharusnya tidak bisa dengan mudah membuat sejarahnya sendiri.

"Tapi, sah-sah saja bila kalangan LSM Indonesia melakukan gugatan terhadap Pemerintah Belanda. Namun, jangan lupa, bisa saja suatu saat nanti, mungkin 10 tahun lagi, ada gugatan senada dari Kota Dili (ibu kota negara Timor Leste), dan Indonesia nanti diminta untuk membayar perampasan perang dan dituntut untuk pelanggaran berat HAM di sana pada Mahkamah Internasional. Kita harus siap kalau ini terjadi," kata Asvi.

Seperti diberitakan, gugatan hukum kepada Belanda diajukan 11 janda korban brutalitas tentara Belanda pada 9 Desember 1947, dua tahun pascakemerdekaan Indonesia. Gugatan dilakukan sejak 2008 di Pengadilan Belanda di Den Haag. Pada 14 September 2011, pengadilan memutuskan, Pemerintah Belanda dinyatakan bersalah dan harus membayar kompensasi kepada para keluarga korban peristiwa itu.

Namun, meskipun putusan tersebut menyatakan, Belanda harus bertanggung jawab, Hakim Ketua DA Schreuder secara tegas menyebut tindakan Belanda sebagai ilegal (onrechtmatig). Keputusan ini memandang Belanda bersalah karena dianggap telah membunuh warganya sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com