Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Perancis Bayar Denda Burka

Kompas.com - 22/09/2011, 02:53 WIB
Tak lama lagi, perempuan yang berkeliaran memakai burka di Belanda, berisiko terkena denda 380 euro. Namun mereka bisa mengirim tagihannya ke pengusaha ePrancis, Rachid Nekkaz. Miliuner ini sebelumnya pernah merogoh kocek untuk pemakai burka di Prancis dan Belgia.

Tak lama lagi Belanda sepertinya akan melarang pemakaian burka di tempat umum. Menyusul Perancis dan Belgia yang sudah mendenda sejumlah pemakai burka. Rachid Nekkaz, seorang Muslim asal Aljazair, mendirikan yayasan senilai miliaran euro untuk membayar denda burka.

Menurutnya, pelarangan burka adalah pelanggaran terhadap undang-undang Eropa dan kebebasan fundamental. Menarik, karena sebenarnya, ia sendiri berpendapat, burka menghalangi integrasi.

“Saya sendiri menentang burka, karena saya pikir, memakai nikab tidak akan membantu integrasi perempuan-perempuan ini dalam masyarakat Perancis,” kata Nekkaz sebagaimana dilaporkan Radio Nederland, Rabu (21/9/2011).

Setelah larangan burka dijalankan di Perancis, organisasinya Association Touche Pas à Mon Constitution didirikan. Organisasi ini juga akan membantu jika di Belanda diberlakukan larangan burka. “Perempuan Belanda yang kena denda bisa menelepon saya,” kata Nekkaz. “Nomor telepon saya ada di internet.”

Nekkaz menepati janjinya. Sebelumnya, miliuner berusia 38 tahun ini membayar denda dua gadis dari Brussel, Belgia. Jumlah uang yang ia salurkan untuk yayasannya mungkin banyak, namun menurutnya tidak seberapa jika dibandingkan dengan kebebasan warga.

Sepertinya Jumat mendatang Kabinet Belanda akan menyetujui pelarangan burka. Setelah kabinet memutuskan, parlemen masih harus meneliti dan memberikan persetujuan. Argumen paling penting adalah bahwa burka menghalangi kontak dengan orang lain. Sebagian besar perusahaan tidak ingin karyawan perempuan mereka memakai pakaian yang benar-benar tertutup.

Sedangkan para penentang menyatakan, larangan undang-undang tidak akan menghentikan perempuan yang memakai burka atau nikab berdasarkan pandangan agama. Pemakai nikab akan dikenakan denda 380 euro.

Di negaranya Rachid Nekkaz melangkah lebih jauh lagi. Ia mencalonkan diri dalam pemilihan presiden Perancis tahun 2012. Percobaannya pada 2007 gagal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com