Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajaran Penting dari Den Haag

Kompas.com - 16/09/2011, 09:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengapresiasi tindakan Pengadilan Den Haag, Belanda, atas putusannya memenangkan gugatan janda korban Pembantaian Rawa Gede pada 1974 dan mengakui negaranya bersalah dalam peristiwa tersebut.

Koordinator Kontras Haris Azhar menilai, putusan itu merupakan bentuk penegakan hukum independen dan berintegritas yang harus dijadikan inspirasi bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Seharusnya hal ini bisa memberikan inspirasi bagi akuntabilitas dan penuntasan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi di Indonesia, terutama yang terjadi di masa lalu," ujar Haris dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, di Jakarta, Jumat (16/9/2011).

Gugatan hukum ini diajukan 11 janda korban brutalitas tentara Belanda pada 9 Desember 1947, dua tahun pascakemerdekaan Indonesia. Gugatan dilakukan sejak 2008 di pengadilan Belanda di Den Haag. Pada 14 September 2011, pengadilan memutuskan, Pemerintah Belanda dinyatakan bersalah dan harus membayar kompensasi kepada para keluarga korban peristiwa itu.

Menurut Haris, keputusan tersebut memberikan sejumlah pembelajaran penting bagi Indonesia. Pengadilan Belanda telah mempertimbangkan fakta pelanggaran HAM meskipun terjadi di masa lalu yang dilakukan oleh pasukan Belanda kepada populasi sipil Indonesia di Rawagede.

Selain itu, pengadilan Belanda, kata Haris, menunjukkan keberpihakannya kepada penghormatan HAM dan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM dengan menolak penerapan statute of limitation atau kejadian yang telah kedaluwarsa yang terjadi lebih dari lima tahun yang lalu.

"Dengan kata lain, pengadilan Belanda telah mengakui bahwa sebuah pelanggaran HAM yang berat tidak mengenal kedaluwarsa selama keadilan, terutama untuk korban, belum terpenuhi," jelas Haris.

Ditambahkan, pengadilan Belanda juga telah menunjukkan independensinya dengan bergeming atas bantuan Pemerintah Belanda kepada masyarakat Rawagede sebelum putusan ini dikeluarkan dan mengajukan permintaan maaf berkali-kali.

Hal ini, menurut Haris, tidak menjadi pertimbangan untuk meniadakan tanggung jawab hukum Pemerintah Belanda atas para korban. "Putusan itu juga menegaskan konteks tanggung jawab otoritas negara atas praktik pelanggaran HAM di masa lalu. Dan, Belanda juga memberikan pengakuan hukum atas sejarah kelam praktik buruk di masa pascakemerdekaan Indonesia, lebih dari 60 tahun yang lalu. Ini yang harus dijadikan inspirasi penegakan hukum di negeri kita," kata Haris.

Pembantaian di Rawagede menginspirasi sajak Chairil Anwar, "Karawang-Bekasi". Tentara Belanda yang mencari pejuang kemerdekaan Lukas Kustario memasuki Desa Rawagede dan mengeksekusi penduduk laki-laki karena menolak memberi informasi mengenai kapten Kustario.

Perkiraan jumlah korban tewas dalam pembantaian tersebut bervariasi, mulai dari 150 orang hingga lebih dari 430 orang. Sebagian besar penduduk laki-laki desa Rawagede dieksekusi. Menurut saksi mata, para lelaki tersebut dijejerkan dan ditembak mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

    Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

    Nasional
    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Nasional
    Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

    Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

    Nasional
    Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

    Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

    Nasional
    Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

    Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

    Nasional
    Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

    Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

    Nasional
    Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

    Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

    Nasional
    Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

    Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

    Nasional
    Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

    Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

    Nasional
    Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

    Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

    Nasional
    RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

    RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

    Nasional
    Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

    Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

    Nasional
    Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

    Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

    Nasional
    Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

    Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

    Nasional
    Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

    Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com