Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Bahagia

Kompas.com - 16/09/2011, 04:52 WIB

Karawang, Kompas - Para janda dan keluarga korban tragedi Rawagede menyambut baik vonis Pengadilan Sipil Den Haag, Belanda, yang mengharuskan Pemerintah Belanda membayar ganti rugi kepada korban. Besaran dan mekanisme ganti rugi belum pasti, tetapi mereka menilai keputusan itu membahagiakan dan di luar perkiraan.

Ketua Yayasan Rawagede yang mewakili keluarga korban Sukarman (60) di Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, Karawang, Jawa Barat, Kamis (15/9), mengatakan, vonis Pengadilan Sipil Den Haag, Rabu lalu, menjadi akhir yang menggembirakan setelah lebih dari lima tahun berjuang mengajukan tuntutan.

”Tidak saja positif bagi keluarga korban, vonis itu juga membuka mata bahwa penanganan pelanggaran hak asasi manusia tak kenal kedaluwarsa. Hakim memenangkan penuntut meski peristiwanya terjadi 63 tahun lalu,” kata Sukarman.

Pada 9 Desember 1947, pasukan Belanda menyerbu Desa Rawagede, Karawang, untuk mencari Kapten Lukas Kustarjo, yang menjadi incaran karena kerap menyergap tentara Belanda. Karena tak menemukan Lukas, tentara Belanda mengumpulkan penduduk dan memberondong yang tak menjawab atau menjawab tak tahu dengan senjata.

Sebelum meninggal dunia pada 7 Mei 2011, Saih (88), salah satu pelaku sekaligus korban, menuturkan, ratusan warga dibantai dan sebagian besar laki- laki berusia lebih dari 15 tahun. Tentara Belanda juga membakar ratusan rumah dan pohon di Rawagede. Mereka lalu membuang korban ke Kali Rawagede.

Versi jumlah korban bervariasi, tetapi menurut warga setempat, anggota keluarga yang tewas atau hilang setelah pembantaian mencapai 431 orang. Setelah itu, terjadi sejumlah peristiwa yang menewaskan warga Rawagede. Namun, hanya 181 kerangka jenazah yang dimakamkan kembali. Tahun 1951, kerangka-kerangka itu disatukan di Taman Makam Pahlawan Sampurna Raga Rawagede.

Sukarman menambahkan, saat gugatan dilayangkan ke Belanda tahun 2008, janda dan korban peristiwa Rawagede yang masih hidup berjumlah 10 orang. Saat Pengadilan Sipil Den Haag membacakan keputusan, tinggal enam orang yang masih hidup. Mereka adalah Wanti (90), Cawi (84), Taswi (83), Wanti (86), Tijeng (84), dan Lasmi (83).

”Belum ada informasi mengenai besaran ganti rugi dan bagaimana mekanismenya. Namun, keluarga korban berharap ganti rugi tak hanya diberikan kepada penuntut, tetapi juga anak, adik, atau kakak yang turut menanggung derita akibat pembantaian itu,” kata Sukarman.

Pengacara penuntut, Liesbeth Zegveld, menghubungi Sukarman dan menyebutkan, vonis pengadilan yang menyatakan Pemerintah Belanda bersalah merupakan yang pertama kali.

Kabar baik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com