Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rawagede, Pembuka Jalan atas kasus "Pembantaian" di Indonesia?

Kompas.com - 15/09/2011, 09:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Sipil Den Haag, Belanda, mengabulkan tuntutan para korban dan keluarga korban pembantaian Rawagede. Meskipun peristiwa telah terjadi puluhan tahun lalu, tepatnya 9 Desember 1947 dan pemerintah Belanda bersikukuh bahwa peristiwa itu telah kadaluarsa dan bukan merupakan pembantaian, pengadilan tetap menyatakan pemerintah Belanda harus membayar ganti rugi kepada sembilan korban peristiwa Rawagede.

Demikian A Baybar Roodee menulis pendapatnya hari ini di media sosial Kompasiana mengenai peristiwa Rawagede di Karawang, Jawa Barat, yang menginspirasi penyair  Chairil Anwar menulis sajak "Karawang-Bekasi".  Menurut Baybar, peristiwa merupakan pembelajaran berharga, bukan hanya untuk Belanda, terlebih untuk negara Indonesia sendiri.

Sebagai bangsa yang pernah menjajah, Belanda tak akan lepas dari bayang-bayang kekejian masa lalu berupa serangkaian pembantaian yang pernah terjadi baik itu yang dituduhkan sebagai “genosida” atau hanya dianggap sebagai ekses dari pertempuran dan operasi militer.

"Bagi negara ini (Indonesia), dimenangkannya tuntutan para korban Rawagede mestinya bukan sekedar dimaknai sebagai kemenangan yang berharga, tapi mesti ada pembelajaran dan percontohan, terutama dalam menangani kasus-kasus 'pembantaian' yang dilakukan atas nama negara dan oleh alat-aparat negara di negara ini," tulisnya.

Betapapun bengisnya, ternyata negeri Belanda yang diwakili oleh pengadilannya lebih fair dan jujur, mengakui segala kejahatan (perang dan militer) yang pernah dilakukan oleh bangsanya. "Dengan mengakui kejahatan yang pernah mereka (Belanda) lakukan, meminta maaf dan memberikan kompensasi, memang tidak menghilangkan luka, tapi paling tidak ada niatan baik untuk mengakui itu semua," tulis Baybar lagi.

Atas putusan pengadilan sipil Den Haag yang memenangkan peristiwa Rawagede ini, baybar dalam kupasannya mempertanyakan "itikad baik" atas sejumlah kasus "pembantaian" yang pernah terjadi di negeri ini. Ia menyebut antara lain “pembantaian" Kerabat Keraton Bulungan, Balibo-Timor Leste, Talangsari Lampung, “Tanjung Priok, Operasi DOM Aceh, Teungku Bantaqiah Aceh, dan pembantaian Papua. Baybar tidak menyebut "pembantaian" G30S/PKI.

"Meminjam istilah 'menolak lupa', maka seharusnya sebagai negara yang konon katanya bermartabat, negara ini (Indonesia) juga jangan lupa bahwa mereka pernah membantai dan melakukan kejahatan yang hampir sama. Apakah negara ini juga akan pura-pura lupa sehingga tidak mengakui terjadinya sejumlah pembantaian?" tulis Baybar. 

Mungkinkah dengan dimenangkannya kasus pembantaian Rawagede akan membawa konsekuensi hukum digugatnya kembali sejumlah peristiwa "pembantaian" yang pernah dilakukan oleh pemerintah RI dalam menumpas pemberontak? Untuk mengetahui tulisan asli Baybar, penulis warga yang tinggal di Pontianak, Kalimantan Barat, Anda dapat membacanya di sini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com