SYDNEY, KOMPAS.com — Para perempuan Muslim harus melepas cadar dan memperlihatkan wajah mereka kepada polisi sesuai permintaan atau berisiko masuk penjara. Aturan itu tercantum dalam rancangan undang-undang baru yang diusulkan di negara bagian Australia yang paling padat penduduknya untuk dibahas di parlemen, pekan depan.
Pemerintah Negara Bagian New South Wales, Jumat (19/8/2011), mengatakan, menurut rancangan undang-undang tersebut, polisi akan dapat meminta siapa pun untuk melepas penutup wajah, termasuk burqa, niqab, helm, dan masker, demi tujuan identifikasi. Hukuman bagi mereka yang menolak akan mencakup satu tahun di penjara. Perdana Menteri Negara Bagian New South Wales Barry O'Farrell mengatakan, mereka yang ingin diidentifikasi secara pribadi karena alasan budaya dan agama bisa pergi ke kantor polisi.
Rancangan undang-undang itu dikecam banyak pihak sebagai reaksi yang berlebihan untuk sebuah kasus lalu lintas yang melibatkan seorang pengemudi perempuan Muslim yang memakai niqab atau cadar yang hanya memperlihatkan mata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.