Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libya Tolak Tangkap Khadafy

Kompas.com - 28/06/2011, 08:41 WIB

TRIPOLI, KOMPAS.com — Libya menolak langkah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang menerbitkan surat perintah penangkapan bagi pemimpin Libya Moammar Khadafy, Senin. Libya juga menolak otoritas ICC.

"Libya tidak menerima keputusan ICC yang merupakan alat dunia Barat untuk mengadili para pemimpin di Dunia Ketiga," kata Menteri Kehakiman Mohammad al-Qamoodi pada konferensi pers di Tripoli, ibu kota Libya. "Pemimpin revolusi itu dan putranya tidak memegang jabatan resmi apa pun dalam pemerintah Libya dan karena itu mereka tidak punya hubungan dengan pernyataan ICC terhadap mereka," tambah Qamoodi.

Khadafy memang tidak memegang jabatan resmi dalam sistem politik di Libya, meskipun ia telah memerintah negara itu lebih dari 41 tahun. ICC yang berkantor di Den Haag, Belanda, telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Khadafy, putranya Saif al-Islam, dan kepala intelijen Libya Abdullah al-Senussi dengan tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan. Para penuntut menduga, mereka terlibat dalam pembunuhan terhadap para demonstran sipil yang mulai berkobar di negara itu sejak Febrari lalu dalam menentang pemerintahan Khadafy yang sudah berlangsung 41 tahun itu.

Hakim ICC, Sanji Mmasenono Monageng, mengatakan, Khadafy dan putranya dituduh "menyusun dan mengatur sebuah rencana untuk mencegah dan mengatasi dengan berbagai cara demonstrasi sipil" yang menentang rezim Khadafy. Sementara Senussi dituduh karena serangan-serangan yang dilakukan terhadap para penentang.

Meski keputusan itu tampaknya tidak mungkin akan menghasilkan penangkapan Khadafy selama ia masih berkuasa dan berada di Libya, hal itu tetap disambut baik oleh pemberontak Libya dan pendukung mereka, NATO, sebagai tanda bahwa Khadafy tidak punya legitimasi untuk memerintah negara kaya minyak itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com