Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Tegas Hadapi Arab Saudi

Kompas.com - 19/06/2011, 15:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana mendesak pemerintah agar bersikap tegas terhadap Pemerintah Arab Saudi terkait eksekusi mati tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia, Ruyati binti Satubi, pada Sabtu (18/6/2011). Menurut dia, jika pemerintah memiliki komitmen tinggi terhadap perlindungan para tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, tidak bisa sekadar memanggil Duta Besar Arab Saudi.

"Ketegasan pemerintah dapat diwujudkan dengan melakukan penghentian pengiriman TKI ke Arab Saudi. Dan pemerintah juga dapat melakukan tindakan diplomatik untuk memperlihatkan ketidaksenangan Indonesia atas perlakuan warganya," ujar Hikmahanto di Jakarta, Minggu (19/6/2011).

Tindakan diplomatik tersebut, lanjut Hikmahanto, dapat berupa pemanggilan pulang Dubes Indonesia di Arab Saudi atau memperkecil dan mengurangi jumlah personel di perwakilan Indonesia di Arab Saudi, meski tidak harus memutuskan hubungan diplomatik. Hal itu dilakukan selain untuk memperlihatkan ketidaksenangan masyarakat Indonesia atas tidak diberi tahunya waktu eksekusi Ruyati, tetapi juga untuk mendapatkan alasan atas tidak diberi tahunya mengenai eksekusi tersebut.

"Ketegasan perlu dilakukan agar Pemerintah Arab Saudi lebih sensitif terhadap nasib para TKI di negeri tersebut yang kerap menderita perlakuan kasar dan kekerasan. Ini semua berujung pada para TKI melakukan tindakan yang dituduhkan pada Ruyati, yaitu pembunuhan atas majikan. Apalagi bila otoritas Arab Saudi tidak serius dalam melakukan proses hukum, bahkan cenderung melindungi warganya yang melakukan kekejaman terhadap para TKI," jelasnya.

Ditambahkan Hikmahanto, dalam rangka perlindungan TKI ke depan nanti, pemerintah diharapkan tidak cukup dengan melakukan pendampingan bantuan hukum ketika TKI sedang dirudung masalah hukum.

"Pemerintah harus melakukan apa yang dilakukan Pemerintah Australia yang melakukan berbagai daya upaya dalam melindungi warganya. Misalnya, pelaku penyelundupan narkoba yang dikenal sebagai Bali 9, yang saat ini terbebas dari jeratan hukuman mati karena upaya Pemerintah Australia melakukan lobi dan upaya hukum di Indonesia," tambahnya.

"Dan di samping itu, tujuannya adalah Arab Saudi pada masa mendatang tidak melakukan tindakan yang sama," imbuhnya.

Ruyati binti Satubi, Sabtu (18/6/2011), dihukum mati setelah mengakui telah membunuh wanita asal Arab Saudi bernama Khairiya binti Hamid Mijlid pada 2010 lalu. Hukuman mati Ruyati membuat pihak Kementerian Luar Negeri kaget. Pasalnya, menurut keterangan Juru Bicara Kemenlu, Michael Tene, informasi mengenai eksekusi hukuman tersebut sebelumnya tidak diberitahukan kepada KBRI di Arab Saudi.

"Tanpa mengabaikan sistem hukum yang berlaku di Arab Saudi, Pemerintah Indonesia mengecam bahwa pelaksanaan hukuman mati terhadap Ruyati tidak diinformasikan kepada KBRI kita di Riyadh sebelumnya," kata Michael di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com