Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Kesra: Hukuman di Arab Begitu

Kompas.com - 19/06/2011, 13:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono membantah pemerintah tidak memberikan perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia Ruyati binti Satubi yang mendapat hukuman pancung di Saudi pada Sabtu (18/6/2011).

"Ruyati sendiri telah mengakui bahwa dirinya telah membunuh wanita tersebut sehingga ia dijatuhi hukuman pancung," katanya di Jakarta, Minggu (19/6/2011). Agung menjelaskan, Ruyati dibawa ke persidangan karena kasus pembunuhan terhadap seorang wanita warga Arab Saudi.

Sementara hukuman di Arab Saudi memang demikian adanya. Bila seseorang membunuh, pengadilan akan melaksanakan hukuman mati jika keluarga korban tidak memberi maaf.

"Bukan berarti pemerintah tidak memberikan perlindungan, namun hukum di sana yang memberlakukan hukuman seperti itu jika membunuh dan keluarga korban tidak memberi maaf," katanya.

Sebelumnya, KJRI Jeddah telah berupaya keras agar TKW itu tidak dihukum mati dengan meminta lembaga pemaafan (lajnatul afwu) untuk membebaskan dari hukuman mati tersebut, tetapi keluarga korban tetap bersikeras tidak memberi maaf.

"Ini pelajaran bagi kita semua, bagi pemerintah, masyarakat, bagi para calon TKI dan perusahaan penyalur TKI untuk meningkatkan kesiapan yang matang bila ingin bekerja di negara lain," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Jumhur Hidayat meminta masyarakat untuk tidak mengaitkan antara peristiwa hukuman pancung terhadap Ruyati binti Satubi di Arab Saudi dengan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Geneva tentang masalah buruh.

Saat di Geneva, Presiden mengatakan perlunya perlindungan hak buruh migran yang bekerja di sektor domestik atau rumah tangga. Jumhur mengatakan, dalam masalah ketenagakerjaan, perbaikan-perbaikan terus dilakukan, termasuk di Arab Saudi yang telah menandatangani joint statement (semacam letter of intent) termasuk MoU yang akan ditandatangani pada tahun ini.

"Peristiwa hukuman bagi Ruyati adalah lebih pada peristiwa pidana dibanding peristiwa perselisihan perburuhan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com