Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI: Soal Ruyati Peristiwa Pidana

Kompas.com - 19/06/2011, 13:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat minta masyarakat untuk tidak mengaitkan antara peristiwa hukuman pancung terhadap tenaga kerja Indonesia Ruyati binti Satubi di Saudi dengan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Geneva tentang masalah buruh.

"Kami meminta masyarakat jangan mengaitkan peristiwa tersebut dengan pidato SBY di ILO," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia M Jumhur Hidayat melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (19/6/2011).

Saat di Geneva, Presiden mengatakan perlunya perlindungan hak buruh migran yang bekerja di sektor domestik atau rumah tangga. Jumhur mengatakan, dalam masalah ketenagakerjaan, perbaikan-perbaikan terus dilakukan termasuk di Arab Saudi yang telah menandatangani joint statement (semacam letter of intent) termasuk MoU yang akan ditandatangani pada tahun ini.

"Peristiwa hukuman bagi Ruyati adalah lebih pada peristiwa pidana dibanding peristiwa perselisihan perburuhan," katanya. Meski demikian, Jumhur menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap peristiwa tersebut dan menyesalkan pelaksanaan hukuman mati tersebut.

Jumhur menjelaskan eksekusi mati tersebut telah dilaksanakan di Provinsi Mekkah pada Sabtu (18/6/2011) siang waktu setempat.

"Sebelumnya KJRI Jeddah telah berupaya keras agar TKW itu tidak dihukum mati dengan meminta lembaga pemaafan (lajnatul afwu) untuk membebaskan dari hukuman mati tersebut," katanya. Namun, keluarga korban meninggal yang dibunuh oleh Ruyati bersikeras tidak mau memaafkan. Dalam persidangan pun Ruyati mengakui melakukan pembunuhan itu.

Jumhur menambahkan, hukuman di Saudi Arabia memang demikian adanya, bila seseorang membunuh, pengadilan akan menjatuhkan hukuman mati jika keluarga korban tidak memberi maaf.

Sebelumnya, wanita bernama Raiaiti Beth Sabotti Sarona, menurut penyalinan huruf dari bahasa Arab, terbukti bersalah membunuh wanita Saudi Khairiya binti Hamid Mijlid dengan menyerangnya berulang kali pada kepala dengan pemotong daging dan menikamnya di leher.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com