Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Beri Bantuan Hukum buat Dirnarkoba

Kompas.com - 17/06/2011, 18:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar mengaku bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji dalam proses praperadilan. Nugroho kini digugat anak buahnya, AM, dalam kasus dugaan salah tangkap pengedaran narkotika.

"Praperadilan itu hak dia. Kami sudah terima, dan sudah berikan kuasa kepada Bikum (Biro Hukum)," ujar Komisaris Besar Baharudin, Jumat (17/6/2011) di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, gugatan AM terhadap Komisaris Besar Nugroho didasari atas ketidakpuasan AM yang ditangkap dan dituduh mengedarkan narkotika. Padahal, lanjutnya, polisi menemukan bahwa AM terlibat dalam pengedaran narkotika.

"Bodoh dia kalau mengungkap ini ke media. Dia pikir bisa membuat opini publik. Namun, proses praperadilan sudah tepat karena akan ditangani apa adanya," ungkap Komisaris Besar Baharudin.

Meski demikian, Komisaris Besar Baharudin menuturkan bahwa AM masih tetap memiliki hak bantuan hukum dari Biro Hukum Polda Metro Jaya lantaran masih merupakan anggota Polri. "Sidang etis belum ada, jadi dia tetap anggota. Setelah ada putusan pidana, baru bisa (kena sanksi etis)," tutur Komisaris Besar Baharudin.

AM ditangkap pada 3 Mei 2011 lalu atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika yang ditemukan di rumah Aipda S di Jalan Regalia, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Di situ, petugas menemukan 14 jenis barang bukti narkotika.

Selain AM dan S, aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Komisaris WS, AKP M, dan Brigadir BA. Namun, anehnya tersangka WS dan M tidak ditahan.

Penangkapan AM ini bermula setelah polisi menangkap seorang pengedar bernama Fredi Budiman di Kemayoran, Jakarta Pusat. Fredi yang kedapatan menyimpan sejumlah sabu itu berkicau dengan menyebutkan bahwa barang bukti lain tersimpan di rumah Aipda S. Keterangan Aipda S kemudian merembet ke empat oknum lainnya.

Sidang praperadilan akan digelar pada Senin (20/6/2011) depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.30. Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Umiyati selaku istri AM dengan nomor gugatan 20/pid.prap/2011/PN Jaksel pada 8 Juni 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com