KAIRO, KOMPAS.com — Penuntut umum Mesir memperpanjang masa penahanan mantan Presiden Hosni Mubarak selama 15 hari, menurut sumber pengadilan, Selasa (10/5/2011).
Mubarak, yang dijatuhkan dari kekuasaan pada 11 Februari 2011 setelah beberapa dasawarsa berkuasa, sedang diinterogasi soal tewasnya sejumlah demonstran dan kasus penggelapan dana masyarakat. Ia membantah telah melakukan pelanggaran.
Ia pertama ditahan pada 13 April, tetapi belum meninggalkan sebuah rumah sakit di kawasan wisata Sharm el-Sheikh di dekat Laut Merah. Menurut laporan sebelumnya, masa tahanan kedua anak Mubarak, Alaa dan Gamal, juga diperpanjang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.