Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RS Keok lantaran Rokok

Kompas.com - 30/04/2011, 16:21 WIB

KOMPAS.com — Untuk sementara waktu, 37 rumah sakit di Missouri, Amerika Serikat, gigit jari. Pasalnya, gugatan lembaga kesehatan itu terhadap enam pabrik rokok besar di Negeri Uwak Sam mentok alias gagal di tangan hakim.

Ceritanya begini. Rumah-rumah sakit itu merawat pasien berpenyakit terkait bahaya merokok. Hebatnya, rumah-rumah sakit itu tak pandang bulu. Mereka menampung semua pasien, mulai yang berkocek gemuk sampai yang punya duit pas-pasan. Itu pun dengan risiko, jumlah pasien makin membengkak. Rumah sakit memang terikat oleh kode etik untuk tetap merawat pasien yang sedang membutuhkan terlepas dari kemampuan mereka untuk membayar.

Jadilah, pihak rumah-rumah sakit mengajukan gugatan. Menurut mereka, sebagaimana warta AP dan AFP pada Sabtu (30/4/2011), perusahaan rokok telah menyebabkan munculnya produk sangat berbahaya di luar nalar. Mereka menganggap perusahaan rokok memanipulasi kandungan nikotin dalam sigaret dan menyembunyikan efek buruk dari merokok terhadap kesehatan.

Mereka pun menuntut ganti rugi lebih dari 455 juta juta dollar AS. Angka tersebut setara dengan Rp 4,6 triliun sebagai ongkos pengobatan para perokok tanpa jaminan asuransi yang tidak membayar biaya perawatan rumah sakit.

Namun, juri di pengadilan St Louis menolak klaim tersebut. "Juri sepakat dengan Philip Morris Amerika yang menyatakan rokok biasa tidak dirancang dengan abai atau tidak efektif," kata perwakilan Phillip Morris, Murray Garnick.

Sementara seorang pejabat dari Lorillard, perusahaan rokok lain yang juga dituntut, mengatakan, "Bukti-bukti memberatkan yang diajukan pada juri, termasuk dari saksi rumah sakit, menunjukkan bahwa rumah sakit tidaklah menderita kerugian separah yang mereka katakan."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com