Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 19:19 WIB
PENGGELAPAN UANG
Elnusa Berhentikan Direktur Keuangannya
Sandro Gatra | Latief | Minggu, 24 April 2011 | 15:43 WIB
|
Share:
panoramio.com Graha Elnusa

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Elnusa Tbk (ELSA)  memberhentikan direktur keuangan perusahaannya berinisial SN terkait kasus penggelapan dan pencucian uang senilai Rp 111 miliar, yang sebelumnya disebutkan senilai Rp 161 miliar. Langkah tersebut untuk mempermudah penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Tidak pernah ada pencairan. Kalaupun ada, itu tidak sesuai dengan prosedur dan perjanjian dan tanpa sepengetahuan kami.
-- Heru Samodra

"Direktur keuangan sementara dijabat oleh Direktur SDM dan Umum PT Elnusa Lucy Sycilia," kata Heru Samodra, Division Head of Corporate Secretary PT Elnusa Tbk, di Jakarta, Minggu (24/4/2011).

Heru menjelaskan, pihaknya menaruh dana di Bank Mega cabang Jababeka-Cikarang, yang sebelumnya disebut Bank Mandiri, senilai Rp 161 miliar sejak 7 September 2009. Uang itu adalah dana cadangan untuk biaya operasional perusahaan selama tiga bulan. Uang tersebut terbagi dalam 5 bilyet deposito berjangka waktu 1-3 bulan.

PT Elnusa, kata Heru, terus memperpanjang deposito saat jatuh tempo. Pihaknya juga menerima bunga saat jatuh tempo setiap bulannya. Dari Rp 161 miliar itu, tambah dia, Rp 50 miliar pernah dicairkan sesuai perintah PT Elnusa pada 5 Maret 2010.

Namun, lanjut Heru, ketika akan dicairkan sisa deposito pada 19 April 2011, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka mengatakan bahwa sisa dana sebesar Rp 111 telah dicairkan.

"Tidak pernah ada pencairan. Kalaupun ada, itu tidak sesuai dengan prosedur dan perjanjian dan tanpa sepengetahuan kami," kata Heru.

"Oleh karena itu, kami berpendapat, dana kami masih ada dengan bukti dokumen lengkap yang kami punya. Kami pertanyakan sistem dan prosedur di Bank Mega," tambahnya.

Heru mengaku tidak mengetahui kapan sisa deposito itu dicairkan.

Seperti diberitakan, selain menangkap SN, polisi juga menangkap Kepala Cabang Bank Mega Jababeka berinisial IHB, Komisaris PT Discovery (fiktif) berinisial AJ, serta Dirut PT Discovery berinisial IL dan RL. Para tersangka dikenai pasal penyalahgunaan jabatan, pencucian uang, dan tindak kejahatan perbankan.

Modus pelaku mencairkan deposito dengan memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT Elnusa berinisial E. Dana itu ditransferkan ke rekening PT Discovery di Bank Mega cabang Jababeka. Dana tersebut lalu dibagi-bagi oleh para pelaku.