Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Somalia Dihukum 33 Tahun

Kompas.com - 18/02/2011, 04:40 WIB

New York, Kamis - Seorang bajak laut Somalia yang menculik dan menyiksa kapten kapal berbendara AS di lepas pantai Afrika tahun 2009 dijatuhi hukuman lebih dari 33 tahun penjara. Seorang hakim dengan emosional mengatakan, remaja itu layak mendapatkan hukuman berat karena memimpin sekelompok bandit bersenjata untuk tindakan yang tak berakhlak.

Hakim Loretta A Preska, Rabu (16/2) di New York, mendadak emosional ketika membacakan surat-surat yang ditulis oleh Kapten Richard Phillips dan para pelaut di kapal dagang yang dibajak Abdiwali Abdiqadir Muse.

Muse adalah satu-satunya bajak laut yang selamat. Para perompak lain tewas di tangan para penembak dari jajaran Angkatan Laut AS dalam operasi penyelamatan di laut lepas. Muse dikenai dakwaan penculikan, pembajakan, dan penyanderaan.

Muse menyatakan diri bersalah tahun lalu atas dakwaan-dakwaan itu. Dia diekstradisi ke AS menyusul serangan pada April 2009 terhadap Maersk Alabama. Kapten Richard Phillips berhasil diselamatkan. Tiga penyandera tewas ditembak.

Sebelum vonis, Muse meminta maaf kepada para korban. Muse mengatakan, dia hanyalah se- orang pemain tak berarti dalam sindikat perompakan Somali yang telah mengumpulkan jutaan dollar AS uang tebusan.

Perompak menangis

”Saya menyesal. Saya meminta maaf pada semua orang yang saya celakai dan juga pada Pemerintah AS. Saya terlibat pada suatu sin- dikat yang jauh lebih berkuasa dibandingkan saya sendiri.”

Preska memberikan hukuman penjara maksimum, yaitu 33 tahun 9 bulan. Dia mengatakan, pihak penuntut telah menggambarkan para bajak laut itu berpengalaman, terkoordinasi, sekaligus sadis.

Muse memandang ke arah depan dan tidak memperlihatkan emosi ketika vonis itu diumumkan. Dia menarik perhatian karena tidak memperlihatkan diri seperti seorang perompak.

Terdakwa bertinggi badan 1,57 meter dan berwajah kekanak-kanakan. Dia kerap tampak kebingungan selama sidang dan kadang-kadang menangis. Setelah penangkapannya, para pengacaranya mengatakan, dia berusia 15 tahun dan harus disidang sebagai seorang kanak-kanak. Namun, pihak penuntut meyakinkan seorang hakim bahwa dia setidaknya sudah berusia 18 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com