Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan Guantanamo Dihukum Seumur Hidup

Kompas.com - 27/01/2011, 09:13 WIB

NEW YORK, KOMPAS.com — Tahanan Guantanamo yang pertama disidang di pengadilan sipil Amerika Serikat, Selasa (25/1/2011), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas perannya dalam pengeboman dua kedutaan besar AS di Afrika tahun 1998.

Ahmed Ghailani, yang menjadi juru masak dan pengawal Osama bin Laden setelah pengeboman di Tanzania dan Kenya itu, meminta keringanan. Ghailani mengatakan, dia disiksa di sebuah kamp rahasia CIA setelah penangkapannya di Pakistan tujuh tahun lalu.

Namun, hakim Lewis A Kaplan di pengadilan federal New York memberikan hukuman maksimal. Dia mengatakan, apa pun yang diderita Ghailani ”tidak ada artinya dibandingkan dengan penderitaan dan kengerian” yang disebabkan serangan-serangan yang menewaskan 224 orang dan mencederai ribuan orang itu.

”Mr Ghailani mengetahui dan bermaksud agar orang tewas sebagai hasil dari tindakannya,” kata Kaplan, menolak argumen pembela bahwa pria berusia 36 tahun itu hanyalah korban dalam rencana tersebut.

”Hari ini adalah mengenai keadilan, bukan hanya bagi Mr Ghailani, melainkan juga bagi para korban kejahatannya,” kata hakim itu.

Ghailani bulan lalu dinyatakan terbukti berkonspirasi untuk menghancurkan gedung-gedung pemerintah. Pihak penuntut mengatakan, dia membeli sebuah truk yang digunakan dalam serangan di Tanzania, menyimpan dan menyembunyikan detonator, melindungi seorang pelarian Al Qaeda, serta menyerahkan ratusan kilogram bahan peledak TNT kepada sel teror Afrika.

Persidangannya di sebuah gedung pengadilan di Lower Manhattan dipandang sebagai ujian bagi tujuan Presiden Barack Obama untuk menyidangkan tahanan teror lainnya—termasuk dalang serangan 11 September, Khalid Sheik Mohammed—di bumi AS.

Penyidangan Ghailani dianggap sebagai sebuah keberhasilan bagi pendukung pengadilan sipil bagi tahanan di penjara di pangkalan AU AS di Teluk Guantanamo, Kuba. Namun, para penentangnya mengatakan, penyidangan tersebut memperlihatkan bahwa persidangan semacam itu terlalu riskan.

Jaksa Agung Eric Holder mengatakan, vonis tersebut ”kembali memperlihatkan kekuatan sistem peradilan AS dalam membuat para teroris mempertanggungjawabkan tindakan mereka”.

Namun, Ketua Komisi Pengadilan DPR AS Lamar Smith menyebut kasus itu nyaris sebagai sebuah bencana karena Ghailani hanya terbukti pada satu dari 285 dakwaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com