Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Menteri Malaysia Tak Akan Diadili

Kompas.com - 07/01/2011, 13:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Demi menjaga hak Rubingah, tenaga kerja wanita asal Banjarnegara, Jawa Tengah, yang diperkosa mantan menteri Malaysia, Migrant Care memutuskan tidak akan membawa perkara ini ke ranah hukum.

Migrant Care hanya berharap peristiwa ini menjadi alat pengingat bagi pemerintah untuk tidak menelantarkan nasib TKW di kemudian hari. "Kami berada pada posisi menghormati permintaan korban bahwa kasus ini tidak ingin diungkap dan dibawa ke ranah hukum," kata Analis Kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo, Jumat (7/1/2011) dalam jumpa pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta.

Ia pun mengaku sikap itu merupakan kesepakatan Migrant Care dengan korban sehingga Migrant Care tidak akan memaksakan kasus ini dapat menjerat pelaku pemerkosaannya. "Karena pemerkosaan adalah delik aduan, harus ada laporan baru bisa ditindaklanjuti. Tapi, sampai tadi malam korban belum mau membukanya. Maka, kami hanya menghormati keputusan itu," ujar Wahyu.

"Saya kira dalam hal ini kami tidak ingin masuk ke ranah hukum, tapi ingin masuk ke ranah HAM (hak asasi manusia), memberikan pelajaran kepada kedua pemerintah untuk benar-benar serius soal perlindungan buruh migran," lanjutnya.

Dengan tertutupnya sikap Rubingah ini, menurut Wahyu, memang tidak ada langkah yang bisa dilakukan pemerintah terkait dengan laporan investigasi oleh pihaknya.

"Mereka juga tidak bisa berbuat apa-apa karena laporan kami sifatnya hanya untuk melindungi korban karena saat itu belum ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," ungkapnya.

Ketika ditanya soal kompensasi yang kemungkinan diberikan mantan menteri Malaysia kepada Rubingah, Wahyu menjelaskan, tidak ada kompensasi apa pun yang diterima Rubingah dalam perkara ini.

"Rubingah hanya terima gaji yang jadi haknya. Tidak ada masalah penggajian. Setelah laporan ini dibuat tahun 2007, kami tidak pernah juga memberitahukan atau berkontak dengan menteri itu," ujarnya.

Yang penting, kata dia, korban berada di tempat yang aman dan sudah kembali ke Indonesia pada 2007. "Tapi ,lagi-lagi kami tidak bisa memberitahukan keberadannya," Wahyu menegaskan.

Seperti diberitakan, kabar pemerkosaan Rubingah merebak setelah WikiLeaks membeberkan dokumen rahasia yang menyebutkan soal pemerkosaan tersebut. Dokumen itu menyebutkan bahwa mantan Menteri Informasi, Komunikasi, dan Kebudayaan Malaysia Rais Yatim memerkosa seorang TKW Indonesia asal Banjarnegara bernama Rubingah.

Informasi WikiLeaks disebut mengacu pada Rocky Bru, seorang blogger ternama di Malaysia yang juga mantan Pemimpin Redaksi The Malaysia Mail. Rocky memberi tautan ke dokumen Migrant Care tersebut. Peristiwa ini sekarang menghebohkan publik Malaysia setelah salah satu surat kabarnya, Harakah Daily, mengutip bocoran data tentang pemerkosaan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com