Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Cambuk Perempuan, Ulama Ditangkap

Kompas.com - 21/12/2010, 05:07 WIB

KOMPAS.com - Seorang ulama Bangladesh ditangkap setelah seorang perempuan meninggal dunia karena dicambuk. Perempuan bernama Sufia Begum dan usianya diperkirakan 40-an tahun itu dihukum cambuk karena berselingkuh dengan anak tirinya yang berusia 36 tahun.

Herald Sun, Selasa (21/12/2010), mengabarkan, ulama itu dihukum cambuk sebanyak 40 kali pada bulan lalu oleh pengadilan Islam yang disaksikan imam setempat bernama Afsar Ali.

"Ia kemudian menjadi sakit dan harus dirawat di rumah sakit setelah dicambuk dan ia meninggal dunia pada pekan lalu," kata kepala polisi setempat Azizul Haque Sarker.

Pengadilan Tinggi Bangladesh melarang hukuman yang berdasarkan fatwa namun kematian Begum pada Juli lalu di distrik Rajshahi memperlihatkan jika hukuman itu masih di lakukan di kawasan pedesaan di negara itu.

Kejadian paling parah adalah saat seorang gadis berusia 16 tahun diperkosa dan mendapatkan 101 cambukan karena hamil akibat perkosaan itu. Ayah si anak juga didenda dan diancam akan diasingkan ke luar desa. Sementara, si pemerkosa yang berusia 20 tahun mendapat pengampunan. (Widya Buana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com