Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tariq Aziz, Pelajaran Berharga bagi Penguasa Zalim

Kompas.com - 01/11/2010, 04:13 WIB

Hakim Mahmoud Saleh Hassan pada sidang Mahkamah Tinggi Kriminal Irak, Selasa (26/10) di Baghdad, menegaskan, hukuman gantung dijatuhkan kepada Aziz. Semua hartanya pun disita.

Hassan menambahkan, vonis dijatuhkan karena sudah ada bukti yang cukup tentang keterlibatannya dalam kejahatan kemanusiaan, juga penumpasan partai-partai agama di Irak pada dekade 1980-an.

Sebelumnya, Aziz telah mendapat vonis hukuman penjara selama 15 tahun karena terlibat penyiksaan dan vonis hukuman 10 tahun penjara karena terlibat kejahatan kemanusiaan.

Vonis hukum mati juga dijatuhkan terhadap dua mantan pejabat tinggi pada era rezim Saddam Hussein, yaitu Saadoun Shaker dan Abdu Hamid Mahmoud.

Kasus terkenal

Kasus terkenal yang menimpa Aziz adalah upaya pembunuhan yang gagal terhadap Aziz oleh aktivis Partai Dakwah di pintu masuk Universitas Al-Mustansiriyah di Baghdad pada tahun 1980. Sejak itu, rezim Saddam Hussein dan aktivis Syiah terlibat perseteruan sengit yang sering diwarnai pertumpahan darah.

Kasus terkenal lain adalah percobaan pembunuhan yang gagal terhadap Saddam Hussein oleh aktivis Syiah di Dujail pada tahun 1982. Pascakasus Dujail itu, Saddam Hussein diduga kuat terlibat aksi pemburuan dan pembunuhan terhadap para aktivis Syiah, terutama yang berafiliasi pada partai-partai agama, seperti Partai Dakwah yang kini dipimpin PM Irak Nouri al-Maliki, Majelis Tinggi Islam Irak (kini dipimpin Ammar Hakim), dan kelompok Al Sadr (kini dipimpin Moqtada Al Sadr).

Menurut putranya, vonis itu mengejutkan dan di luar dugaan. Dia menambahkan, Aziz tidak pernah mengurusi partai-partai, tetapi menjadi korban. ”Seharusnya yang mendapat vonis adalah mereka yang terlibat upaya percobaan pembunuhan yang gagal terhadap Tariq Aziz,” ujar Ziad seperti dikutip harian Asharq Al Awsat.

Maliki bertanggung jawab

Ia menyebut Maliki, sebagai pemimpin salah satu partai agama, harus bertanggung jawab dan mendapat vonis karena Partai Dakwah terlibat langsung pembunuhan yang gagal terhadap Aziz. Ia menuduh Mahkamah Tinggi Kriminal telah dipolitisasi dan mendapat instruksi dari PM Nouri al-Maliki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com