JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah tiga tahun, tarik ulur perdebatan antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia soal penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri secara resmi berakhir pada Kamis (14/10/2010).
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Dengan terbitnya Permenakertrans ini, maka polemik tentang dualisme dan tumpang tindih pelayanan TKI antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah selesai dan diakhiri.
Demikian diungkapkan Menakertrans seusai petemuan antara pejabat Kemenakertrans dan BNP2TKI, kemarin.
Hadir dalam acara ini, Plt Dirjen Binapenta Kemenakertrans Sunarno, Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat, dan para pejabat di lingkungan Kemenakertrans dan BNP2TKI.
“Permenakertans ini memperjelas fungsi dan tugas antara Menakertrans selaku pembuat kebijakan (regulator) dan BNP2TKI selaku pelaksana kebijakan (operator) serta keterlibatan pemerintah daerah dan PPTKIS," katanya.
Menanggapi berakhirnya dualisme ini, anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka, tak dapat menyembunyikan kegembiraannya.
"Luar biasa, ini sebuah prestasi yang membanggakan karena sudah lama ditunggu-tunggu oleh TKI. Saya semakin optimis, pelayanan terhadap TKI akan semakin meningkat. Saya salut terhadap upaya Cak Imin untuk menyelesaikan dualisme," kata Rieke.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.