Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Ganti Kelamin, Ditolak Nikahi Pacar

Kompas.com - 05/10/2010, 16:34 WIB

HONGKONG, KOMPAS.com — Seorang transeksual kalah dalam persidangan pada Selasa (5/10/2010) setelah menuntut Pemerintah Hongkong dengan permintaan agar ia bisa menikah dengan jender baru sebagai seorang wanita.

Hakim dalam sidang tersebut menganggap bahwa masalah ini bukan ditentukan oleh pengadilan.

Perempuan China yang berusia 20-an tahun dan hanya dikenal sebagai W berdasarkan hukum anonimitas itu merupakan satu dari beberapa orang yang telah melakukan operasi kelamin di rumah sakit umum di Hongkong dan ia telah mengubah status jendernya dari pria menjadi wanita.

Namun, pengadilan perkawinan kota tahun lalu memutuskan bahwa ia tidak bisa menikahi pacarnya karena akta kelahirannya—yang tidak bisa diubah berdasarkan hukum Hongkong—tetap menunjukkan bahwa dia adalah laki-laki.

Hakim Pengadilan Tinggi Andrew Cheung mengatakan, adanya kekurangan bukti guna mendemonstrasikan konsensus masyarakat Hongkong modern mengenai pernikahan yang mencakup pasca-operasi transeksual.

"Pengadilan tidak boleh terburu-buru untuk mensubstitusi penilaiannya untuk mewakili pemerintah atau legislatif di Hongkong," tambah Cheung.

"China daratan, Singapura, Malaysia, dan Jepang sudah mengizinkan seorang transeksual untuk menikahi lawan jenisnya dengan status jender baru mereka," kata Michael Vidler, pengacara W.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com