JAKARTA, KOMPAS.com — Lima nelayan RI yang ditahan otoritas Malaysia sejak 3 September lalu siap dibebaskan. Lima nelayan itu dinilai tidak memiliki dasar yang kuat untuk ditahan. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Riza Damanik, Rabu (9/9/2010) malam di Malaysia, mengemukakan, pihaknya mendapat informasi dari Komander Maritim Malaysia Robert The Geok Chuan bahwa lima nelayan RI yang ditahan sedang menjalani proses imigrasi dan siap dipulangkan pada Kamis (10/9/2010).
Adapun lima nelayan yang ditahan itu adalah Naser (34), Junaidi (30), Iswadi (32), Jolauni (31), dan Ali Akbar (22). Mereka berasal dari Kelurahan Sei Bilah dan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Nelayan tersebut ditangkap karena dituduh memasuki perairan Malaysia di Selat Malaka.
Riza mengemukakan, proses penahanan dan proses hukum mereka tidak diteruskan karena penangkapan terjadi pada jarak 30-40 mil laut dari arah Malaysia atau tidak termasuk wilayah teritorial Malaysia. Wilayah penangkapan itu termasuk laut zona ekonomi eksklusif (ZEE). Selain itu, saat ditangkap, kapal nelayan tersebut dalam kondisi bocor. Sesuai konvensi hukum laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS 1982), negara atau kapal terdekat berkewajiban untuk memberikan bantuan maksimal untuk menyelamatkan para nelayan. "Penangkapan dan penahanan juga tidak boleh dilakukan pada wilayah ZEE," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.