Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 18:58 WIB
Pangan Tak Layak Masih Beredar
| Kamis, 2 September 2010 | 11:50 WIB
|
Share:

YOGYAKARTA, KOMPAS - Peredaran bahan pangan dan makan an tak layak konsumsi marak ditemukan dan terus berulang setiap tahun. Penegakan hukum rendah, sedangkan masyarakat belum cerdas memilih pangan sehat. Jejaring Sistem Keamanan Pangan Terpadu akan dibangun.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi DI Yogyakarta Astungkoro, Jejaring Sistem Keamanan Pangan Terpadu ini sudah didiskusikan dan realisasinya menunggu tanda tangan surat keputusan gubernur. "Sistem dibangun agar peredaran makan an tak layak konsumsi tak berulang," kata Astungkoro di Lembaga Ombudsman Swasta, Rabu (1/9).

Kepala Seksi Farmasi, Makanan, Minuman, dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan DIY Hardiah Djuliani mengatakan, Jejaring Sistem Keamanan Pangan Terpadu terdiri dari 48-50 instansi di bawah kendali Badan Ketahanan Pangan. "Jejaring ini diperlukan agar tak terjadi tumpang- tindih kewenangan sehingga koordinasi semakin intensif," ujar Hardiah.

Sistem Keamanan Pangan Terpadu antara lain akan bertugas mengawasi keamanan pangan, menganalisis risiko pangan, serta promosi keamanan pangan. Fungsi utamanya untuk membangun pesan keamanan pangan bagi masyarakat. Pengawasan keamanan pangan akan dibagi ke dalam tiga lapis yaitu produsen, pemerintah, dan konsumen.

Jejaring sekaligus untuk menjembatani koordinasi pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota setelah adanya pembagian kewenangan sejak lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. "Kabupaten/kota punya peran lebih besar," ujar Hardiah.

Ditemukan

Menjelang Lebaran tahun ini, Dinas Kesehatan DIY bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) masih menemukan adanya daging tidak laik, ikan dengan pengawet formalin, hingga makan an kedaluwarsa. Sejak 11 hari jelang Lebaran, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi DIY juga masih menggelar inspeksi mendadak terhadap makan an, tera timbangan, tera Stasiun pengisian bahan bakar umum, dan tarif taksi.

Kepala Seksi Penyidikan BPOM Bagus Heri P mengaku sempat menemukan mi basah mengandung formalin yang diproduksi dari Magelang. Sejauh ini, BPOM selalu menempuh tahapan pembinaan sebelum membawa kasus ke jalur hukum. "Vonis masyarakat dengan tidak membeli produk justru paling manjur untuk pencegahan peredaran makan an tak layak konsumsi," ujar Astungkoro.

Dewan Pengarah Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Satya Rini Hastuti juga mengaku menemukan adanya kasus peredaran makan an tak layak konsumsi yang berulang dari tahun ke tahun di toko yang sama dari pengawasan di 22 swalayan dan supermarket di DIY. Hasil penelitian dari LKY menunjukkan masyarakat sudah paham tentang keamanan pangan, tapi tidak diimbangi dengan kemampuan daya beli. (WKM)