Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Harga Jasa Penitipan Hewan Itu

Kompas.com - 31/08/2010, 11:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Harga jasa penitipan hewan beragam, tergantung dari besar kecil dan jenis hewan yang dititipkan. Berbagai fasilitas pun ditawarkan untuk jasa penitipan hewan tersebut.

"Harganya beragam, kucing Rp 25.000 per 24 jam, kucing Rp 50.000 per 24 jam, anjing kecil Rp 50.000 per 24 jam, anjing sedang Rp 65.000 per 24 jam, dan anjing besar Rp 80.000 per 24 jam," ucap Fira Yani Indah, dokter hewan Pet Depo, kepada Kompas.com, Senin (30/8/2010) di Pet Depo, Pet Shop and Pet Service yang berlokasi di Jalan Mandala Raya 19, Tomang, Jakarta Barat.

Dia mengungkapkan, apabila penitipan minimal 10 hari, maka konsumen akan mendapatkan diskon sebesar 10 persen dan hal ini berlaku untuk kelipatannya. Selain itu, toleransi akan diberikan selama dua jam dalam batas waktu 24 jam yang akan dihitung masih dalam waktu 24 jam apabila ingin mengambil hewan yang dititipkan.

"Misalkan apabila titip hewannya mulai pukul tiga sore, lalu mau diambil besoknya pukul tiga sore, masih diberi toleransi waktu dua jam untuk penghitungan harga per 24 jam. Jadi, apabila hewan titipannya diambil pukul enam sore, itu sudah dihitung lewat dari 24 jam (masuk 48 jam)," tuturnya.

Fira mengatakan, fasilitas yang didapat dari jasa penitipan hewan tersebut adalah makan minum pagi dan sore, kandang, pemberian vitamin apabila hewan peliharaan yang dititipkan tiba-tiba lemas dan sakit, serta mandi minimal tujuh hari sekali.

"Mandinya itu adalah merapikan bulu, potong kuku, dan pembersihan telinga. Semua itu adalah fasilitas dari kami. Tapi, apabila majikan ingin lebih, maka akan dikenakan cash," kata Fira.

Dia mengatakan, hewan yang dapat dititipkan di jasa penitipan hewan pun memiliki syarat, yakni usianya harus di atas tiga bulan, minimal satu kali telah diberi vaksin, dan tidak kutuan atau jamuran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com