Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banglades Larang Pemukulan Anak Sekolah

Kompas.com - 10/08/2010, 12:13 WIB

DHAKA, KOMPAS.com — Banglades melarang pemukulan terhadap murid sekolah setelah mencuatnya perlakuan tidak manusiawi terhadap siswa oleh guru, kata seorang pejabat, Selasa (10/8/2010).

"Hukuman badan menghambat kemajuan seorang siswa," kata Sekretaris Pendidikan Banglades, Syed Ataur Rahman, dalam sebuah peraturan pemerintah yang diterbitkan Senin malam untuk sekolah-sekolah di negara itu. "Guru harus membantu pertumbuhan fisik dan mental siswa agar berkembang, mereka harus mendidik siswa sehingga mereka tumbuh sebagai warga negara yang layak," bunyi peraturan itu.

Rahman mengatakan kepada AFP bahwa larangan terhadap pemukulan dan pencambukan itu lahir karena pemerintah melihat bahwa hukuman-hukuman tersebut dapat menjadi tidak manusiawi. "Beberapa orangtua bahkan menyerang guru karena memukul anak mereka," katanya. Ia menambahkan, hukuman fisik juga dapat menyebabkan siswa jadi suka membolos, siswa lari dari kelas agar tidak dipukuli.

Peraturan itu dikeluarkan setelah pengadilan tinggi negara tersebut mendesak pemerintah untuk menangani kasus-kasus yang berkembang akibat hukuman fisik yang berlebihan di sekolah-sekolah. Maret lalu, delapan siswa Banglades dirawat di rumah sakit setelah dicambuk oleh kepala sekolah hanya karena lupa membawa pensil warna ke sekolah.

Menurut laporan Unicef, Oktober lalu, Banglades memiliki lebih dari 30 juta siswa di sekolah-sekolah dan madrasah, dan sembilan dari 10 siswa dipukul secara fisik di sekolah. Laporan itu, yang menyurvei lebih dari 3.800 anak berusia antara sembilan dan 18 tahun, menemukan bahwa bentuk yang paling umum dari hukuman fisik adalah dipukul dengan cambuk atau tongkat. Laporan itu juga menemukan, tujuh dari 10 anak dihukum secara fisik di rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com